
AMBON,Nunusaku.id,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Komitmen itu ditegaskan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Peningkatan Kapasitas Focal Point HAM pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Ambon” di The City Hotel, Jumat (17/07/26).
Kegiatan ini dibuka diikuti perwakilan OPD, Yayasan Bantuan Hukum Saguara, Perwakilan Komnas HAM Maluku, serta berbagai pemangku kepentingan yang bergerak di bidang perlindungan dan pemajuan HAM.
Walikota Ambon Bodewin Wattimena saat membuka kegiatan menegaskan, HAM merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu dan wajib dihormati, dilindungi, serta dipenuhi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pelayanan publik.
“HAM melekat pada setiap manusia dan wajib dihormati dalam setiap aktivitas yang kita lakukan. Karena itu, mulai dari Kementerian HAM hingga pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemenuhan HAM berjalan dengan baik sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” ujar Wattimena.
Menurutnya, pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat memiliki kewajiban untuk memastikan setiap pelayanan diberikan tanpa diskriminasi dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Untuk itu, ia menilai peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi langkah penting agar aparatur pemerintah tidak hanya memahami konsep HAM, tetapi juga mampu mengidentifikasi berbagai persoalan di instansi masing-masing serta menyusun solusi melalui rencana aksi yang terukur.
“Focal Point HAM harus menjadi motor penggerak di setiap OPD. Mereka harus mampu mengidentifikasi persoalan, merumuskan solusi, dan memastikan prinsip-prinsip HAM benar-benar diterapkan dalam pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Orang nomor satu di kota Ambon itu mencontohkan, pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang harus diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang, penampilan, status sosial, maupun identitas lainnya.
“Semua masyarakat yang datang harus memperoleh pelayanan yang sama. Jangan melihat siapa orangnya atau bagaimana penampilannya. Semua memiliki hak yang sama untuk dilayani,” tegasnya.
Ia berharap melalui pelatihan tersebut, seluruh OPD mampu mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi setiap program kerja.
Menurutnya, koordinasi lintas OPD juga menjadi faktor penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan pelayanan publik yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
“Kita ingin Kota Ambon menjadi kota yang inklusif, ramah, dan benar-benar memastikan seluruh masyarakat memperoleh haknya secara adil. Isu-isu pelanggaran HAM dalam pelayanan publik harus terus diminimalisasi, bahkan dihilangkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Bantuan Hukum Saguara, Lita Mustamu mengapresiasi Pemkot Ambon atas komitmennya membangun tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Menurutnya, kegiatan FGD merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah agar mampu menerjemahkan prinsip-prinsip HAM ke dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menghasilkan solusi dan langkah-langkah strategis yang dapat diimplementasikan secara nyata di setiap organisasi perangkat daerah sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM,” ujarnya.
Lita menambahkan, keberadaan Focal Point HAM tidak boleh hanya menjadi struktur administratif semata, tetapi harus menjadi penggerak perubahan budaya birokrasi yang lebih menghormati hak-hak masyarakat.
Ia juga menekankan, perlindungan HAM merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, dan masyarakat luas sehingga kolaborasi menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemkot Ambon dalam memperkuat implementasi Kota Peduli HAM. Namun keberhasilannya bukan hanya diukur dari pemenuhan indikator administratif, tetapi dari sejauh mana masyarakat merasakan keadilan, keamanan, dan kesejahteraan melalui pelayanan pemerintah,” tegasnya.
Lita turut mengingatkan, sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Ambon nomor 9 tahun 2023 tentang Kota Ramah HAM, pemerintah diharapkan segera menindaklanjutinya dengan penyusunan Peraturan Walikota sebagai dasar implementasi di lapangan.
“Kami berharap forum ini menjadi momentum memperkuat sinergi dan kolaborasi. Dengan komitmen kuat serta peningkatan kapasitas aparatur, kami optimistis Kota Ambon dapat menjadi contoh penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menempatkan hak asasi manusia sebagai dasar utama dalam setiap kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
FGD tersebut diharapkan menghasilkan rencana tindak lanjut yang dapat diterapkan oleh seluruh OPD di lingkungan Pemkot, sehingga prinsip-prinsip hak asasi manusia semakin terintegrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Ambon. (NS-02)




