
AMBON,Nunusaku.id,- Aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (Kpys) Ambon kembali menggagalkan peredaran minuman keras (Miras) tradisional. Sebanyak 305 liter sopi diamankan dari kapal penumpang KM Sabuk Nusantara 87 di Pelabuhan dr. Siwabessy (OSM) Ambon, Kamis, 16 Juli 2026.
Razia tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi peredaran barang ilegal, miras, narkoba, bahan tambang, serta kelengkapan administrasi.
Kapolsek Kpys Ambon, IPTU Giovani B.M. Tofy didampingi Wakapolsek IPDA Burhan Nawir langsung memimpin kegiatan tersebut.
Razia menyasar KM Sabuk Nusantara 87 yang tiba dari Pelabuhan Wulur di Pelabuhan dr. Siwabessy, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Saat kapal melakukan debarkasi penumpang dan barang, anggota Polsek KPYS langsung melakukan pengamanan sekaligus pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang di dermaga.
Tak hanya di dermaga, petugas juga naik ke atas kapal dan melakukan razia di sejumlah titik, mulai dari deck tempat tidur penumpang, kamar ABK, hingga gudang tempat penitipan barang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan liter minuman keras tradisional jenis sopi yang dikemas menggunakan berbagai jenis dan bentuk wadah.
“Adapun total keseluruhan temuan minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 305 Liter,” ujar Kapolsek KPYS
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek KPYS Ambon untuk proses lebih lanjut.
Kegiatan razia yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/183/VII/KEP./2026/Polsek KPYS tanggal 01 Juli s/d 31 Juli 2026 ini berakhir pada pukul 15.50 WIT dengan situasi pelabuhan aman dan terkendali. (NS)




