Gugat Perdata Bank Artha Graha Ambon, Tanago: Ada Perbedaan Perhitungan Kewajiban yang Dibebankan
bank artha

AMBON,Nunusaku.id,- PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Ambon digugat perdata oleh pengusaha asal Ambon, Thom Charles John Tanago. Gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan perhitungan kewajiban kredit yang dinilai tidak sesuai dengan nilai dana yang sebenarnya digunakan.

Perkara tersebut berawal dari fasilitas kredit Revolving Loan I, II dan III dengan total plafon mencapai Rp 35,4 miliar. Namun dana yang benar-benar digunakan atau baki debet dalam fasilitas kredit tersebut hanya sebesar Rp 30.293.091.925.

“Yang menjadi persoalan adalah nilai kewajiban yang harus dihitung berdasarkan jumlah dana yang benar-benar digunakan. Baki debet yang ada hanya sebesar Rp30.293.091.925,” ujar Tanago di Ambon, Kamis (16/7).

Pihaknya kata Tanago menilai, terdapat sejumlah perbedaan dalam perhitungan kewajiban kredit, termasuk terkait pembebanan bunga, denda maupun tunggakan yang menurutnya tidak sesuai.

“Kami melihat ada perbedaan perhitungan terhadap kewajiban yang dibebankan. Karena itu, persoalan ini kami bawa melalui jalur hukum agar mendapat kepastian dan keadilan,” katanya.

Selain persoalan perhitungan kredit, Tanago juga mempersoalkan nilai aset yang menjadi agunan dalam hubungan kredit tersebut.

Menurutnya, terdapat selisih nilai sisa aset jaminan sebesar Rp 42,7 miliar berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tertanggal 25 Oktober 2017. Nilai sisa aset jaminan telah merugikan kondisi keuangan perusahaan.

Aset yang menjadi objek sengketa terdiri atas sejumlah properti strategis di kawasan Passo, Kota Ambon, di antaranya Ruko Besar (Swalayan) Passo, Ruko Kecil SHM Nomor 1544, hingga Kompleks Ruko Mega Mas Passo yang memiliki total nilai puluhan miliar rupiah.

“Nilai aset jaminan juga menjadi bagian yang kami persoalkan karena terdapat selisih berdasarkan hasil penilaian KJPP,” jelasnya.

Atas dasar itu, Thom bersama kakanya George Tanago mengajukan gugatan perdata terhadap PT Bank Artha Graha Internasional Tbk Cabang Ambon dengan nilai tuntutan mencapai Rp 92,7 miliar.

Nilai gugatan tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 42,7 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 50 miliar.

“Kami berharap majelis hakim dapat melihat seluruh fakta dan bukti yang telah disampaikan dalam persidangan,” ungkap Tanago.

Melalui gugatan tersebut, para penggugat juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh aset yang menjadi objek sengketa.

Selain itu, penggugat meminta tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila terlambat melaksanakan putusan pengadilan.

Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan Nomor 218/Pdt.G/2025/PN Amb dan kini tengah menunggu putusan Majelis Hakim.

Penggugat juga memohon agar putusan nantinya dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun masih terdapat upaya hukum berupa banding maupun kasasi.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ambon, putusan perkara tersebut dijadwalkan dibacakan pada Selasa (7/7/26). Namun kembali ditunda pada 21 Juli 2026.

Sebelumnya, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk melalui Corporate Secretary Rumi Kreshna Wibowo menyatakan perkara tersebut masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Pihak bank juga menegaskan menghormati proses hukum yang berlangsung serta memastikan operasional bank tetap berjalan normal. (NS)

Views: 2
Facebook
WhatsApp
Email