
AMBON,Nunusaku.id,- DPRD Kota Ambon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna ke-3 masa persidangan III tahun sidang 2025–2026 di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (13/7/26).
Persetujuan tersebut disampaikan seluruh fraksi-fraksi DPRD melalui pandangan akhir yang dibacakan Ketua Fraksi Gerindra, Valentino Amahorseja.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, didampingi Wakil Ketua I Gerald Mailoa dan Wakil Ketua II Patrick Moenandar, serta dihadiri Walikota Ambon Bodewin Wattimena, unsur Forkopimda, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penetapan Perda LPJ APBD Kota Ambon 2025 itu ditandai dengan penyerahan dokumen dari pimpinan DPRD kepada Walikota, dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan sebagai tanda penetapan.
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 mencapai Rp 1,221 triliun atau 93,32 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp 1,223 triliun atau 92,95 persen. Defisit anggaran sebesar Rp 2,17 Miliar berhasil ditutup melalui pembiayaan neto sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 6,15 Miliar.
Meski menyetujui Ranperda tersebut, DPRD memberi sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu perhatian utama DPRD adalah rendahnya capaian retribusi daerah yang baru terealisasi sebesar 49,38 persen. DPRD meminta Pemkot melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan daerah, sekaligus mempercepat digitalisasi sistem pemungutan retribusi guna meningkatkan efektivitas dan transparansi penerimaan daerah.
DPRD juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama pengelolaan retribusi dengan pihak ketiga, khususnya pada sektor parkir, persampahan, dan pedagang kaki lima. Apabila dinilai lebih efektif, pengelolaan tersebut diharapkan dapat dikembalikan kepada OPD teknis atau dikelola melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Selain aspek pendapatan daerah, DPRD turut merekomendasikan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 75 persen bagi tenaga kesehatan di seluruh puskesmas sebagai bentuk penghargaan atas beban dan risiko kerja yang mereka hadapi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Rekomendasi lainnya meliputi percepatan pelantikan raja definitif di negeri-negeri adat yang hingga kini masih mengalami kekosongan kepemimpinan, serta penguatan fungsi pengawasan internal melalui audit berkala Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) setiap tiga bulan.
Menanggapi berbagai rekomendasi tersebut, Walikota Bodewin Wattimena menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas pembahasan yang konstruktif terhadap LPj APBD tahun anggaran 2025.
Ia menegaskan, laporan keuangan Pemkot Ambon telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019.
Bodewin juga memaparkan sejumlah indikator makro ekonomi daerah. Pertumbuhan ekonomi Kota Ambon pada 2025 tercatat 4,87 persen, meningkat menjadi 6,09 persen pada triwulan pertama 2026. Inflasi berhasil ditekan pada angka 4,23 persen, tingkat kemiskinan turun menjadi 4,33 persen, sementara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat hingga mencapai 83,97 poin. Namun demikian, tingkat pengangguran masih menjadi tantangan dengan angka mencapai 11,37 persen.
Terkait rendahnya realisasi retribusi daerah, Bodewin memastikan pemerintah akan melakukan evaluasi, terutama pada sektor parkir dan persampahan, sekaligus menyusun target pendapatan yang lebih realistis dalam penyusunan APBD mendatang.
“Kita harus menyusun APBD secara baik agar asumsi pendapatan tidak meleset. Jika retribusi sampah belum maksimal, targetnya harus disesuaikan dalam KUA-PPAS. Jangan memaksakan target tinggi jika realisasinya sulit tercapai,” tegas Bodewin.
Mengenai usulan pemberian TPP bagi tenaga kesehatan, Walikota menyatakan pemerintah sangat mengapresiasi dedikasi para tenaga kesehatan. Namun, implementasi kebijakan tersebut tetap akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Terkait pelantikan raja definitif, Pemkot Ambon siap memfasilitasi seluruh proses sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada kesepakatan masyarakat adat serta usulan resmi dari saniri negeri masing-masing,” pungkasnya. (NS-02)



