Audit Dugaan Korupsi PT Dok Waiame Tuntas, Penetapan Calon Tersangka Tunggu Waktu
korup SBB

AMBON,Nunusaku.id,- Audit kerugian keuangan negara atas berkas dugaan korupsi PT Dok Perkapalan Waiame tahun anggaran 2020-2024 telah tuntas dilakukan.

Hanya saja, hasil audit perkara dugaan korupsi yang diduga mencapai Rp19 Miliar dari total pagu anggaran senilai Rp 177 Miliar, belum diserahkan ke penyidik karena masih menunggu finalisasi tim auditor.

“Sudah selesai perhitungan, mohon bersabar ya, kasih kami independensi dalam kontribusi penegakan Tipikor agar hasil kerja kami berkualitas. Sabar dan tunggu ya,” jelas sumber auditor meminta namanya tidak disebutkan, Senin (13/07).

Sesuai SOP akunya, laporan akan dilakukan reviu berjenjang untuk memastikan mutu kualitas hasil audit. Setelah itu jika sudah diajukan ke pusat, laporan dikirimkan ke Kejari Ambon.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Ambon Sudarmono Tuhulele, yang dikonfirmasi mengaku, tim penyidik saat ini masih menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan (PKN) dari BPKP Maluku-Malut.

“Penyidik masih menunggu hasil audit PKN dari BPKP Maluku, semoga dalam waktu dekat mereka selesai menghitung kerugiannya dan diserahkan ke kami penyidik,” singkat Tuhulele, Senin (13/07).

Sesuai data yang dihimpun media ini, diduga calon-calon tersangka di kasus ini yakni, SR, Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, WAL Manager Keuangan PT. Dok Waiame, NR, Staff Keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

“Jadi ini kan masih bersifat dugaan, tapi kemungkinam besar bisa betul, karena dari penggeledahan dan penyitaan dokumen itu, ketiga orang itu juga masuk digeledah bahkan HP milik ketiga orang ini pun sudah disita,” ujar sumber itu meminta namanya tidak disebutkan di halaman kantor Kejati Maluku, belum lama ini.

Sementara itu, sebelumnya di perkara ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo (sekarang mantan) menyebut, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Pada Jumat 16 Mei 2025, telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Dokumen dan Barang Bukti lainnya terkait dugaan korupsi pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

“Tim Penyidik Kejari Ambon telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor PT. Dok Waiame Ambon dan dilokasi tempat tinggal Sdri.WAL, Manager Keuangan PT. Dok Waiame yang beralamat di Jalan Raya Air Kuning, Desa Batu Merah, tepatnya di Kosan SQ Mart, Kota Ambon, dengan tujuan mencari dan menemukan benda yang terkait tindak pidana yang nantinya dapat digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan,” ungkap Agoes.

Lebih lanjut, Kajati ASP menyatakan, pihaknya saat melakukan penggeledahan dan penyitaan tersebut terbagi dalam dua tim, untuk penggeledahan di kantor PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, didampingi Kasi Pidsus Azer Jongker Orno, dan Kasi Intel Alfrets R.I. Talompo.

Sementara penggeledahan di tempat tinggal Sdri.WAL, Manager Keuangan PT. Dok Waiame, dipimpin oleh Kasi Pidum Hubertus Tanate, bersama tiga Jaksa Fungsional serta staf Pidsus dan Intelijen.

Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, lanjut Kajati, tim penyidik berhasil menyita dokumen dan Hp milik SR, Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon di Kantor PT. Dok dan Perkapalan Waiame.

Sedangkan di tempat tinggal Sdri. WAL, Manager Keuangan PT. Dok Waiame, penyidik berhasil menyita 1 (satu) kotak perhiasan, 6 (enam) Buah Jam Tangan, 42 (empat puluh dua) Tas Bermerk dan Hp milik Sdri.WAL.

Selain itu, lanjut Kajati, pada Sabtu 17 Mei 2025, penyidik juga berhasil menemukan dan menyita 1 (satu) Unit Mobil Hyundai Creta N Line warna Merah dengan No Pol. DE 1539 XY beserta Kuncinya serta 1 (Satu) Lembar Asli Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor Mobil Hyundai Creta warna Merah dengan No.Pol. DE 1539 XY, Nomor Rangka MF3PE812TSJ1633, Nomor Mesin G4FLSQ459446 atas nama Samsul Bahri.

Sedangkan tim penyidik juga menyita beberapa barang bukti lainnya yang diserahkan secara langsung oleh Sdri. NR, Staff Keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, berupa 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Calya Warna Hitam Dengan No.Pol. B 2868 UFV, Nomor Rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 beserta Kunci dan STNK yang diketahui atas nama Ivong Maihassy, serta 10 (sepuluh) tas bermerek dan 1 (Satu) Unit Treadmil. Selain itu, Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu Miliar Rupiah) yang diserahkan langsung oleh Sdri. WAL, Manager Keuangan PT. Dok Waiame.

Menurut Kajati Agoes SP, tim penyidik Kejari Ambon dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan ini, dilaksanakan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Ambon dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Amb dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-03/Q.1.10/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang memberikan kewenangan hukum kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan terhadap objek yang diduga terkait perkara yang sedang disidik.

Terhadap Barang Bukti yang telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2025. telah dikumpulkan dan akan menjadi dasar penting dalam proses penyidikan, yang mana rangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan ini merupakan perintah langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ambon untuk penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon tersebut. (NS)

Views: 7
Facebook
WhatsApp
Email