
AMBON,Nunusaku.id,- DPRD dan Pemerintah Kota Ambon terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Rumah Kost melalui uji publik ydi ruang sidang paripurna DPRD Kota Ambon, Kamis (9/7/26).
Selain panitia khusus (Pansus), uji publik hadirkan pula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta para penyelenggara rumah kost untuk menyerap berbagai masukan sebelum regulasi disahkan.
Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kost, Cristianto Laturiuw mengatakan, seluruh saran dan kritik yang disampaikan peserta uji publik dinilai konstruktif dan akan menjadi bahan penyempurnaan substansi peraturan daerah.
Menurutnya, berbagai usulan yang muncul tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga berkaitan implikasi hukum, mekanisme perizinan, hingga perlunya wadah resmi berupa asosiasi yang dapat menaungi para pengelola rumah kost di Kota Ambon.
“Usulan pembentukan asosiasi penyelenggara rumah kost disambut positif dan akan dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam salah satu pasal Ranperda,” ujar Laturiuw usai uji publik.
Ia menjelaskan, forum uji publik juga membahas perlunya klasifikasi rumah kost agar pengaturan lebih jelas dan mampu memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun pemerintah daerah.
Dijelaskan, berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, rumah kost yang telah tercatat baru sekitar 64 unit. Padahal, berdasarkan fakta di lapangan, jumlah rumah kost yang beroperasi jauh lebih banyak.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pansus karena banyak pengelola yang belum terdata sehingga tidak seluruhnya dapat diundang dalam forum uji publik.
“Kami berharap seluruh masukan hari ini dapat melengkapi isi Ranperda sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Dinas PTSP juga menegaskan, pemerintah telah membuka layanan konsultasi atau klinik perizinan di lingkungan Balaikota Ambon.
Fasilitas itu disiapkan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam proses perizinan maupun penggunaan aplikasi layanan perizinan berbasis digital.
Pansus menegaskan, penyusunan Ranperda ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit pelaku usaha rumah kost, melainkan menciptakan kepastian hukum, meningkatkan tertib administrasi, serta mendukung iklim usaha yang sehat di Kota Ambon.
“Seluruh ketentuan dalam Ranperda nantinya akan disusun agar tetap berpihak kepada pelaku usaha tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Setiap kebijakan yang diterapkan tambah politisi Gerindra itu, harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (NS)



