
AMBON,Nunusaku.id,– Polemik dugaan hilangnya barang bukti (BB) narkotika yang menyeret nama Kasat Reserse Narkoba Polres Buru mengungkap fakta baru.
Hasil klarifikasi resmi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku terhadap tersangka narkotika, Saleh Tan, mengungkap pengakuan yang berbeda dengan isu yang berkembang di ruang publik terkait dugaan adanya barang bukti (BB) sabu seberat 80 gram.
Dalam keterangannya kepada pemeriksa, Saleh menegaskan, saat pengungkapan kasus narkotika di sebuah rumah kos depan Kantor DPRD Buru 8 Agustus 2025 lalu, BB yang ditemukan bukan 80 gram sabu sebagaimana isu, melainkan hanya satu paket sabu yang berada dalam penguasaan tersangka Iswar Amin.
Klarifikasi itu menjadi bagian pendalaman yang dilakukan BidPropam Polda Maluku menyusul beredarnya pemberitaan yang mengaitkan Kasat Reserse Narkoba Polres Buru dengan dugaan hilangnya BB narkotika.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi mengatakan, sejak isu itu mencuat, Kapolda Maluku telah perintahkan jajaran pengawasan internal untuk bekerja profesional, objektif, dan transparan guna memastikan seluruh informasi yang berkembang diuji sesuai fakta dan alat bukti.
“Setiap informasi yang berkembang di masyarakat menjadi perhatian serius bapak Kapolda. Karena itu, Bidang Propam lakukan pendalaman menyeluruh yaitu memeriksa dokumen perkara, meminta klarifikasi pihak-pihak yang mengetahui langsung peristiwa tersebut, termasuk tersangka yang terlibat dalam perkara, sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta, bukan opini atau asumsi,” ujarnya.
Saat dimintai klarifikasi oleh Bidang Propam Polda Maluku Selasa, 23 Juni 2026 lalu, Saleh Tan dalam pemeriksaannya menegaskan, dirinya tidak pernah ketahui adanya barang bukti sabu seberat sekitar 80 gram.
“Saat penangkapan berlangsung, BB yang ditemukan petugas menurut pengakuan tersangka yaitu hanya satu paket sabu yang berada dalam penguasaan Iswar Amin, bukan 80 gram,” tukas Rositah meniru pengakuan Saleh.
Ia juga menegaskan, tidak dapat membenarkan informasi mengenai dugaan hilangnya BB dalam jumlah tersebut karena fakta yang diketahuinya di lokasi kejadian tidak demikian.
Lebih lanjut, Saleh mengaku, ketika berada di Rutan Polda Maluku, dirinya pernah didatangi empat anggota Polres Buru bersama seorang wartawan.
Menurut pengakuannya, saat itu ia diminta memberikan keterangan kepada wartawan bahwa terdapat barang bukti sabu sekitar 80 gram dalam perkara tersebut.
Namun Saleh menolak permintaan tersebut karena merasa hal itu tidak sesuai fakta yang diketahuinya saat proses penangkapan berlangsung.
“Seluruh keterangan Saleh itu telah dituangkan dalam berita acara klarifikasi sebagai bagian dari proses pendalaman yang dilakukan Bidang Propam,” tandas Rositah.
Berdasarkan hasil klarifikasi, pemeriksaan dokumen perkara, serta pendalaman terhadap pihak-pihak terkait, hingga saat ini diakuinya, bidang Propam Polda Maluku belum temukan bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan keterlibatan Kasat Reserse Narkoba Polres Buru dalam isu hilangnya BB sebagaimana berkembang di ruang publik.
“Hasil pendalaman Bidang Propam bahwa sampai saat ini belum menemukan bukti yang cukup untuk membenarkan dugaan tersebut. Karena itu kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, kedepankan asas praduga tak bersalah, dan tidak bangun opini yang belum didukung alat bukti yang sah,” kata Rositah.
Tidak Ada Toleransi Anggota Terlibat Narkotika
Dibawah kepemimpinan Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto tambahnya, kebijakan terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polri sangat tegas dan tidak mengenal kompromi.
“Bapak Kapolda telah menegaskan kepada seluruh jajaran bahwa tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Siapa pun yang terbukti, baik sebagai pengguna, pengedar, terlebih bandar narkoba, akan diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dikenakan sanksi etik secara tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.
Menurut Rositah, komitmen tersebut bukan sekadar slogan, tetapi telah diwujudkan melalui tindakan nyata.
Sebagai bukti konsistensi penegakan hukum, Polda Maluku telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Polres Buru yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika.
“Meski keempat personel itu dikategorikan sebagai pengguna, mereka tetap diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi Polri hingga dijatuhi sanksi PTDH. Ini menjadi bukti Polda Maluku tidak pernah melindungi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya dalam tindak pidana narkotika yang menjadi perhatian serius Bapak Kapolda,” jelasnya.
Kabid Humas menambahkan, Polda Maluku tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi ataupun bukti baru yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang sah, Polda Maluku tidak ragu mengambil tindakan tegas bagi siapapun tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” jelasnya.
“Prinsip yang selalu ditekankan bapak Kapolda sederhana, anggota yang tidak bersalah harus dilindungi nama baiknya, sedangkan anggota yang terbukti bersalah wajib diproses secara hukum dan etik tanpa pandang bulu. Komitmen kami menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Rositah. (NS)



