
AMBON,Nunusaku.id,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bersama jajaran Satreskrim Polresta Ambon menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat dengan mengungkap delapan kasus pencurian dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sepanjang periode Mei hingga Juni 2026.
Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut. Para tersangka terdiri dari pelaku dewasa maupun anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yang diduga terlibat dalam berbagai aksi pencurian yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya.
Hal itu disampaikan Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Dasmin Ginting dalam keterangan persnya di Mapolda Maluku, Sabtu (27/6/26).
Dasmin menjelaskan, keberhasilan pengungkapan delapan perkara itu merupakan hasil kerja intensif penyidik dalam merespons laporan masyarakat dan melakukan pengembangan terhadap sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik.
“Sepanjang periode Mei hingga Juni 2026, Ditreskrimum Polda Maluku bersama Satreskrim Polresta Ambon berhasil mengungkap delapan perkara kasus pencurian dengan pemberatan dan Curanmor. Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan, baik pelaku dewasa maupun ABH” ujar Dasmin didampingi Kabid Humas dan Dir Narkoba Polda Maluku.
Modus Pencurian Rumah Saat Korban ke Masjid
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Peristiwa tersebut terjadi 27 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIT ketika korban meninggalkan rumah untuk melaksanakan ibadah. Pelaku memanfaatkan kondisi jendela rumah yang terbuka dan masuk ke dalam kamar korban.
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit laptop Acer Chromebook, satu unit iPhone 14 Pro Max, tas, dompet, dokumen identitas, serta uang tunai milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan penyidik, pelaku berinisial SN (22) berhasil diidentifikasi dan diamankan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan sejumlah barang bukti milik korban berhasil diamankan.
Dua ABH Terlibat Curanmor
Selain itu, Ditreskrimum Polda Maluku juga berhasil mengungkap kasus Curanmor yang terjadi di kawasan Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kasus bermula ketika korban memarkir sepeda motor Yamaha X-Ride di area parkir sebuah kafe pada 6 Juni 2026 malam. Namun korban lalai karena meninggalkan kunci kontak masih terpasang pada kendaraan.
Melihat kesempatan itu, dua ABH berinisial NAV (16) dan AAH (17) memanfaatkan kelengahan korban dengan membawa kabur sepeda motor tersebut menggunakan kunci yang masih terpasang.
Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna merah dengan nomor polisi DE 6074 NC.
“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara serius. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan terukur untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Dasmin.
Ditambahkan, pengungkapan ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus bekerja maksimal untuk memberi rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas konvensional yang berpotensi mengganggu stabilitas Kamtibmas. (NS)



