
AMBON,Nunusaku.id,- Penyidikan kasus penambangan emas ilegal atau ilegal minning di kawasan Gunung Botak Kabupaten Buru oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) akhirnya “naik status”.
Sebanyak 25 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 12 diantaranya langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) dan Lapas Ambon, terdiri dari 1 WNI l dan 11 WN asing dari China.
Kepastian penetapan tersangka itu diumumkan Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, Jeffry Huwae yang didampingi Kapolda Maluku, Pangdam XV Pattimura, Wakajati Maluku, Sekda Maluku serta Tenaga Ahli Menteri ESDM, Michael Wattimena di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (25/6).
“11 tersangka lainnya belum diperiksa karena tidak berada di tempat, maka mereka kita ditetapkan menjadi daftar pencarian orang atau DPO,” tandasnya.
Jeffri menjelaskan, penetapan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara bersama Korwas Bareskrim Polri.
“22 Juni kemarin, Ditjen Gakkum melalui PPNS bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara. Gelar dilakukan terhadap seluruh saksi yang telah diperiksa sebanyak 12 orang, seluruh dokumen telah dianalisis, serta seluruh petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian perkara,” kata Jeffri.
Menurutnya, hasil analisis tersebut kemudian dikaji bersama para ahli hingga akhirnya penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana yang cukup untuk menetapkan para pelaku sebagai tersangka.
“Dari hasil analisis yang telah digelar dan dilakukan penilaian berdasarkan pendapat ahli, maka Ditjen Gakkum ESDM menetapkan sebanyak 25 orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Dari total 25 tersangka tersebut, sebanyak 12 orang telah diamankan pada 22 Juni dan resmi ditahan sehari kemudian. Diantara 12 orang itu, terdapat satu warga negara Indonesia dan 11 lainnya warga negara asing berkebangsaan China.
“Di dalam 25 tersangka ini, ada 12 tersangka yang langsung diamankan dan dilakukan penahanan pada 23 Juni. 11 lagi DPO karena merupakan WNA China yang telah dideportasi,” jelasnya.
Meski telah menetapkan puluhan tersangka, Jeffri memastikan proses penegakan hukum di Gunung Botak tidak akan berhenti sampai disini. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik tambang emas ilegal tersebut.
“Penegakkan hukum di Gunung Botak tidak berhenti sampai disini. Penyidik PPNS ESDM masih terus kumpulkan data dan informasi terkait siapa saja yang terlibat. Siapapun yang terlibat pasti akan kami mintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memberi kepastian kepada masyarakat Maluku bahwa proses hukum berjalan secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Hal ini guna memberikan jaminan kepada masyarakat Maluku bahwa penyelidikan yang kami lakukan bersifat independen dan tidak dipengaruhi oleh apapun,” demikian Jeffry. (NS)



