Dugaan Korupsi DD/ADD Booi Naik Penyidikan
cabjari asmin

SAPARUA,Nunusaku.id,- Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Booi, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2022-2024 resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRIN–102/Q.1.10.1/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Saparua, Asmin Hamja menjelaskan, sebelum peningkatan status ini, tim penyelidik telah melaksanakan ekspose hasil penyelidikan pada Jumat, 19 Juni 2026 lalu.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut, disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana pengelolaan DD/ADD Negeri Booi tahun 2022-2024.

“Bukti-bukti tersebut diperoleh tim penyelidik dari keterangan sejumlah narasumber serta dokumen yang dikumpulkan selama proses penyelidikan,” jelas Asmin lewat siaran persnya, Rabu (24/6).

Lebih lanjut dikatakan, dari hasil penyelidikan diketahui pemerintah Negeri Booi pada tahun 2022 hingga 2024 mengelola anggaran yang melekat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APBNeg) kurang lebih sebesar Rp 3,9 Miliar.

Dimana sesuai hasil pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan reguler Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah yang diperoleh tim penyidik, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negeri, termasuk penggunaan anggaran kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.

“Dari akumulasi hasil pemeriksaan Inspektorat Maluku Tengah tahun 2022-2024, setelah dikurangi pengembalian ke kas negeri sebesar Rp73.727.112, masih terdapat indikasi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 1.445.005.426 yang hingga saat ini belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Artinya diakui Asmin, terhadap perbuatan tersebut diduga telah melanggar ketentuan mengenai pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Bupati Maluku Tengah nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah.

Dengan ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan, tambah Asmin, tim penyidik akan melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi.

“Demikian pula tim akan berupaya menemukan pihak-pihak yang bertanggungjawab atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan DD dan ADD Negeri Booi tahun 2022-2024,” pungkasnya.

Selanjutnya, tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, pengumpulan dokumen, serta tindakan penyidikan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur yang berlaku. (NS)

Views: 15
Facebook
WhatsApp
Email