
AMBON,Nunusaku.id,- Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (Miras) tradisional terus dilakukan jajaran Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kali ini, personel Polsek Salahutu yang bertugas di KP3 Pelabuhan Hunimua berhasil mengamankan ratusan liter Miras jenis sopi dalam razia di area Pelabuhan Penyeberangan Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (23/6/26).
Razia dipimpin Bripka Y. Marasabessy, dengan sasaran kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, serta barang bawaan penumpang yang baru tiba dari Dermaga Penyeberangan Waipirit, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, petugas temukan sebanyak 400 liter Miras jenis sopi yang dikemas dalam tujuh karung dan diangkut menggunakan sebuah mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi DE 1041 AF.
Menindaklanjuti temuan tersebut, personel kepolisian segera melakukan pengamanan terhadap barang bukti serta memberikan imbauan kepada pengemudi agar tidak lagi mengangkut barang titipan berupa Miras maupun barang-barang yang berpotensi melanggar hukum.
Kapolsek Salahutu melalui Marasabessy menegaskan, razia ini bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan peredaran Miras ilegal yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Seluruh barang bukti berupa 400 liter miras jenis sopi dibawa dan diamankan di Mapolsek Salahutu untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Pelaksanaan razia ini menunjukkan komitmen Polsek Salahutu untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras demi menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polresta Ambon. (NS)



