Diduga Restui Reklamasi Liar di "Dati Batu-batu", Raja Hative Kecil Bakal Dipidana
IMG-20260623-WA0122

AMBON,Nunusaku.id,- Sikap angkuh dipertontonkan Kepala Pemerintah Negeri (Raja) Hative Kecil, Josias Muriany. Ditengah derasnya dugaan terkait keterlibatannya mem-back up penyerobotan lahan, Josias justru memilih jurus bungkam.

‎Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan sama sekali tidak direspons dengan baik.

‎Sikap bungkam di ruang publik ini kian memperkuat spekulasi negatif. Apakah sang Raja merasa kebal hukum sehingga bebas menabrak aturan negara dan hukum adat?.

‎Sorotan tajam ini buntut dari keterlibatan sang Raja yang diduga pasang badan memberi “restu” dibalik layar atas aktivitas penimbunan (reklamasi) pesisir secara ilegal di atas Tanah Dati Batu-Batu, kawasan belakang Pasar Ikan Asar Hative Kecil Kecamatan Sirimau.

‎Dimana lahan itu secara inkrah merupakan milik sah ahli waris keluarga Sutrahitu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon nomor: 326/PDT.G/2025/PN.AMBON dan Register Dati tahun 1814.

‎Aktivitas liar yang dilakukan pihak pembeli, Frengky Patty (Lataudu), diduga dijual Raja Josias tanpa alas hak yang jelas. Mereka masih bekerja hingga saat ini tanpa menindak aturan dan larangan dari ahli waris.

‎Mereka seolah kebal hukum, bahkan berani mengabaikan plang pelarangan serta instruksi penghentian paksa yang dikeluarkan resmi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Maluku.

‎Tabrak Regulasi Berlapis

Secara hukum nasional, aksi penimbunan di kawasan pesisir pantai ini telah menabrak regulasi berlapis:

‎Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut: Reklamasi tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir.

Aktivitas liar ini terancam dihentikan paksa oleh aparat penegak hukum/PSDKP serta denda administratif berat.

‎Penimbunan itu wajib mengantongi dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, namun di lapangan izin ini disinyalir gaib.

‎Selain itu, berdasarkan Pasal 2 UU No. 51 Prp tahun 1960, pemakaian tanah tanpa izin dari pemilik yang berhak adalah pelanggaran fatal.

‎Kuasa Hukum Ahli Waris Kecam Keras

‎Menyikapi itu, kuasa hukum keluarga Sutrahitu (Ahli Waris), Marnex Ferison Salmon mengecam keras aksi reklamasi ilegal yang di back-up oleh Raja Josias Muriany yang terkesan menutup mata atas pelanggaran yang sedang diperbuat.

‎”Sudah diberikan larangan keras, plang pelarangan membangun sudah terpampang jelas. Bahkan Satpol PP Provinsi sudah turun ke lapangan untuk menghentikan aktivitas, namun sama sekali tidak digubris. Raja justru memerintahkan pembeli untuk kerja terus. Ini ada apa?. Kenapa seorang kepala negeri justru mem-back up tindakan yang menabrak aturan?” ungkapnya kepada media ini, Selasa (23/6).

‎Dirinya juga menyinggung keberanian pihak pembeli yang nekat menguasai lahan diduga kuat karena mendapat jaminan sepihak dari Raja melalui transaksi bawah tangan. Ironisnya, Raja tidak mampu menunjukkan bukti petuanan atau register dati yang sah sebagai dasar penjualan.

‎”Bukti yang diajukan Raja dan kroninya hanya berupa surat-surat administratif tingkat kota, bukan surat petuanan asli. Ini wilayah dati milik ahli waris Sutrahitu. Saya duga kuat ada praktik transaksi ilegal,” bongkar Salmon.

Raja & Pembeli Terancam Dipidana

‎Dalam tatanan adat Maluku, lanjutnya tanah Dati berstatus sebagai harta pusaka komunal yang tidak boleh diperjualbelikan sepihak tanpa persetujuan seluruh ahli waris.

‎Atas tindakan nekatnya, Raja Hative Kecil kini terancam sanksi ganda yakni hukum adat, gugatan perdata ganti rugi, hingga pemecatan dari jabatan struktural.

Salmon menegaskan, pihaknya tengah merampungkan berkas untuk menyeret sang Raja dan pembeli ke ranah pidana dengan pasal berlapis:

‎Pasal 385 KUHP (Penyerobotan Lahan): Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

‎Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Jika terbukti memanipulasi dokumen administrasi, diancam hingga 8 tahun penjara.

‎Pasal 378 & 372 KUHP (Penipuan/Penggelapan): Sesuai Pasal 1471 KUHPerdata, jual beli atas barang milik orang lain adalah batal demi hukum. Pembeli yang dirugikan bisa menuntut ganti rugi materiil kepada Raja.

‎Pasal 421 jo. Pasal 55 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang & Turut Serta): Menjerat oknum pejabat yang memfasilitasi transaksi bodong.

‎”Apabila peringatan keras ini tidak direspon secara baik oleh Raja maupun pembeli, maka pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini ke ranah hukum atau proses pidana,” pungkasnya. (NS)

Views: 1
Facebook
WhatsApp
Email