
By: Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos.,M.Si
AMBON,Nunusaku.id,- Wacana pembangunan perumahan rakyat di Indonesia menghadapi paradoks yang menyedihkan: backlog perumahan nasional masih mencapai 9,9 juta unit kepemilikan dan 26,9 juta unit kelayakan.
Sementara para pengembang yang secara mandiri berupaya mengisi kekosongan itu justru kerap dipersulit oregulasi dan sikap birokrasi yang tidak suportif.
Di Maluku sendiri, data dashboard perumahan nasional mencatat angka backlog yang signifikan — 608.903 keluarga dalam berbagai kategori kebutuhan hunian.
Paradoks ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung, terutama ketika kebijakan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) seharusnya menjadi prioritas utama pembangunan daerah.
Siapa Sesungguhnya yang Menanggung Risiko ?
Aristoteles mengajarkan, kredibilitas mitra diukur dari komitmen dan tanggungjawab yang dipikulnya. Kontraktor hadir dalam batas waktu kontrak — menyelesaikan pekerjaan, menerima pembayaran APBD, lalu pergi tanpa menanggung konsekuensi jangka panjang.
Pengembang perumahan bersubsidi bekerja dalam logika yang sama sekali berbeda: mereka menanamkan modal awal, menanggung risiko pasar, mengurus perizinan berlapis, dan baru memperoleh hasil setelah unit terjual dan pembiayaan FLPP dari BP Tapera cair.
Dalam konteks proyek Bukit Hijau Urimessing (BHU) di Kota Ambon-Maluku, ironi yang menyakitkan justru terjadi: pengembang yang secara mandiri menanggung seluruh risiko pembangunan rumah bersubsidi malah disudutkan oleh narasi publik dan sikap birokrasi yang abai terhadap kompleksitas lapangan.
Padahal merekalah yang paling berkomitmen karena reputasi dan modalnya dipertaruhkan langsung di tanah ini.
FLPP Sebagai Jawaban bagi Keluarga MBR
Dibalik angka dan perdebatan kebijakan, ada wajah-wajah nyata yang menunggu: keluarga muda berpenghasilan rendah yang bermimpi memiliki rumah pertama, buruh harian yang selama ini menyewa petak sempit, warga rentan yang butuh kepastian hunian.
Program FLPP hadir secara normatif sebagai jawaban atas kebutuhan itu — pada 2026, pemerintah pusat telah menetapkan kuota 350.000 unit rumah bersubsidi dengan anggaran Rp 37,1 Triliun.
Namun kuota nasional ini tidak akan pernah terserap optimal di daerah apabila pengembang lokal seperti yang terlibat dalam proyek BHU terus dihadapkan pada hambatan birokrasi dan stigma yang tidak adil.
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Maluku pun baru menjangkau 1.705 unit pada 2026 — naik dari hanya 81 unit tahun sebelumnya — angka yang masih jauh dari skala kebutuhan riil masyarakat Maluku.
Butuh Goodwill Pemerintah Daerah
Secara hukum dan kebijakan, negara sesungguhnya telah memberikan mandat yang jelas untuk memihak pengembang perumahan MBR.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 64 tahun 2016 menegaskan pemberian kemudahan perizinan untuk rumah MBR — namun faktanya hampir 90% pengembang di seluruh Indonesia masih menghadapi kendala perizinan, dengan lama pengurusan rata-rata mencapai dua tahun.
Merespons kondisi ini, pada April 2026 pemerintah pusat menerbitkan SKB dua Menteri; Mendagri dan Menteri ATR/BPN — khusus untuk mempercepat perizinan lahan perumahan subsidi yang terhambat, dengan syarat rekomendasi kepala daerah dan pemenuhan kelayakan lingkungan.
Selain itu, Permen PKP nomor 2 tahun 2026 memperluas skema bantuan bagi MBR dengan menambah Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Subsidi Biaya Proses.
Artinya, instrumen regulasinya sudah tersedia — yang masih absen adalah kemauan politik pemerintah daerah untuk menjadi fasilitator aktif, bukan penghalang pasif.
Kolaborasi sebagai Keniscayaan, Bukan Pilihan
Kepada para pemimpin daerah, pesan ini disampaikan dengan tegas sekaligus penuh harap: hentikan pola pikir yang menempatkan pengembang sebagai pihak yang perlu diawasi dengan kecurigaan.
Jadikan SKB dua menteri dan Permen PKP 2/2026 sebagai momentum membangun tata kelola kemitraan yang baru — forum konsultasi reguler antara Pemda dan asosiasi pengembang lokal, percepatan penerbitan rekomendasi lahan sesuai amanat SKB, serta dukungan infrastruktur dasar seperti jalan akses dan jaringan air bersih yang menjadi tanggungjawab Pemda.
Jadikan BHU sebagai model kolaborasi yang bisa direplikasi di seluruh kabupaten/kota Maluku, bukan sebagai kasus yang terus diperdebatkan tanpa solusi.
Daerah tidak akan maju hanya dengan membangun fisik. Ia akan maju ketika pemimpinnya berani menjadi mitra sejati para pengembang lokal — memfasilitasi mereka untuk bekerja, bukan mempersulit mereka untuk bergerak. (NS)
Karena pada akhirnya, setiap unit rumah bersubsidi yang berhasil berdiri bukan sekadar bangunan: ia adalah keadilan sosial yang menjadi kenyataan bagi rakyat Maluku.



