Berkas P-21, Hj Hartini Diserahkan Penyidik ke JPU-Siap Disidangkan
hartini

AMBON,Nunusaku.id,- Hj Hartini, tersangka kasus kepemilikan 46 karung sianida bersama barang bukti  diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kamis (18/6/2026).

Pelaksanaan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Maluku melalui surat pemberitahuan hasil penyidikan tertanggal 17 Juni 2026.

Proses pelimpahan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebagai tindak lanjut penyidikan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara yang telah berjalan sejak tahun 2025.

Berdasarkan kronologi penanganan perkara, kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/12/X/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/POLDA MALUKU tanggal 10 Oktober 2025. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil merampungkan berkas perkara yang kemudian dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIT, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku mengeluarkan tersangka Hj. Hartini dari Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Maluku berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan nomor SP.Keluar.Han/11.c/VI/RES.5/2026/Ditreskrimsus untuk kepentingan pelaksanaan Tahap II.

Sebelum pelimpahan, tersangka lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon. Usai itu, tim penyidik bersama tersangka yang didampingi penasihat hukum menuju Kantor Kejari Ambon untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

“Seluruh barang bukti dan tersangka telah diterima secara resmi oleh JPU untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan di pengadilan,” tandas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, Kamis (18/6).

Dia menegaskan, keberhasilan penyelesaian berkas perkara hingga tahap II merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung tata kelola sumber daya alam yang bersih, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan hukum nasional.

“Polda Maluku berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tahap II ini menunjukkan proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam sistem peradilan pidana terpadu,” ujar Umasugi.

Menurutnya, penegakan hukum di sektor pertambangan memiliki arti strategis karena berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Ditambahkannya, penindakan terhadap pelanggaran di bidang pertambangan mineral dan batubara merupakan bagian dari upaya negara menjaga tata kelola sumber daya alam agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

“Polda Maluku akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sektor minerba yang taat hukum dan berkelanjutan,” tambah Umasugi.

Selain itu, pihaknya juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, untuk bersama-sama mendukung pengelolaan sumber daya alam yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menciptakan iklim investasi yang sehat serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. (NS)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email