GMKI Ambon Minta Pimpinan UNPATTI "Pecat" Oknum Dosen Predator Seksual
ilustrasi-1672016886-12-2022

AMBON,Nunusaku.id,- Tindakan pelecehan seksual sebagai bagian dari jenis kejahatan seksual, pada dasarnya merupakan suatu tindakan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi dalam kehidupan bermasyarakat, apalagi locusnya di dunia kampus.

Merespons persoalan moral ini, pemerintah pada tahun 2021 telah menetapkan beberapa peraturan perundangan-undangan yang berfokus pada penanganan persoalan kekerasan seksual khususnya pada lingkungan perguruan tinggi seperti salah satunya dengan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kasus pelecehan seksual bahkan berujung pada tindakan ancaman kekerasan maupun kekerasan untuk memaksaan mahasiswa agar dapat bersetubuh dengan dosen, bukanlah hal baru dalam kehidupan kampus.

Tindakan seperti ini sudah sering terjadi tetapi tak jarang sering diabaikan dan malah pelakunya dilindungi pihak kampus.

Terkini, publik Ambon dan Maluku dikejutkan dengan informasi adanya dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oknum Dosen Program studi PPKN, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pattimura (UNPATTI) berinisial AS kepada salah seorang mahasiswinya.

Terkait persoalan ini, Ketua GMKI Cabang Ambon, Apriansa Attapari, menegaskan, untuk menanggulangi persoalan penanganan kekerasan seksual yang menimpa mahasiswa sebagai korban, beberapa hal secara tegas disebut dalam pasal 10 Permendikbudristek 30/2021 wajib dilakukan pimpinan UNPATTI.

Pertama, wajib menjamin agar korban pelecehan seksual tetap mendapat akses pendampingan dalam bentuk konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, maupun bimbingan sosial dan rohani.

Kedua, harus menjamin terpenuhinya perlindungan bagi korban dalam bentuk jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan, jaminan perlindungan dari ancaman fisik dan nonfisik dari pelaku/pihak lain atau atas keberulangan kekerasan seksual dalam bentuk memfasilitasi pelaporan terjadinya ancaman fisik dan non fisik kepada aparat penegak hukum, jaminan perlindungan atas kerahasiaan identitas, serta penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas perlindungan dan lain-lain.

“Ketiga, pihak UNPATTI harus menjamin terpenuhinya pemulihan kondisi korban dalam bentuk tindakan medis, terapi fisik, terapi psikologis, bahkan bimbingan sosial dan rohani, yang mana dalam pemulihan korban dapat juga libatkan dokter/tenaga kesehatan lain, konselor, psikolog, tokoh masyarakat, pemuka agama, dan/atau pendampingan lain sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Lebih lanjut menurut Atapari, AS terduga pelaku kejahatan seksual selaku dosen mesti ditindak tegas, dengan juga menggunakan prosedur penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus yang diatur dalam pasal 14 Permendikbudristek 30/2021, berupa sanksi administrasi ringan, sanksi administrasi sedang, serta sanksi administrasi berat.

Parahnya lagi, ternyata ini bukan pertama kali dilakukan AS. Kejahatan yang sama pernah terduga pelaku buat dan pihak kampus berikan sanksi administrasi sedang berupa skors terhadap yang bersangkutan.

“Sehingga atas tindakan kekerasan seksual yang sama untuk kasus ini, pelaku harus diberi sanksi administrasi berat berupa pemberhentian secara tetap dari jabatannya sebagai dosen dalam sidang kode etik yang akan dilakukan,” tegasnya via pesan WhatsApp, Senin (8/4).

Dengan pemberian sanksi berat kepada AS itu, menurut dia, menjadi bukti bahwa pimpinan kampus tidak pernah bertoleransi dengan segala jenis kejahatan seksual yang terjadi di UNPATTI.

Lebih lanjut guna mencegah kejadian seperti ini tidak terulang, sambungnya, agar tugas, fungsi dan peran Satgas pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di UNPATTI lebih maksimal untuk lebih masif melihat kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus bertajuk Hotumesse itu.

“Serta langkah-langkah pencegahan lain yang mesti dilakukan pihak Rektorat, seperti melakukan penguatan tata kelola kampus sebagaimana diatur dalam pasal 6 Permendikbudristek 30/2021,” pungkasnya. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email