Warga Segel Kantor Negeri Waai, Raja Derek Pilih Jalur Hukum
IMG-20260614-WA0002

AMBON,Nunusaku.id,- Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) atau Raja Negeri Waai, Derek Bakarbessy akhirnya menutup sementara pelayanan Kantor Pemerintah Negeri Waai.

Langkah itu dilakukan menyusul aksi demo dan penyegelan kantor oleh sekelompok warga yang mempersoalkan kepemimpinannya.

Derek menilai, tindakan penyegelan itu tidak sesuai prosedur dan tidak melalui mekanisme yang semestinya. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepala Kecamatan dan aparat kepolisian, terkait situasi yang terjadi.

“Saya sudah sampaikan secara resmi bahwa untuk sementara pelayanan tidak dilakukan sampai persoalan ini diselesaikan. Saya juga sudah melaporkan hal ini kepada pihak-pihak terkait,” kata Derek di Ambon, Sabtu (13/6).

Menurut dia, tuntutan sebagian kelompok masyarakat yang meminta dirinya mundur tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Derek menegaskan, legalitas dirinya sebagai KPN Negeri Waai telah melalui proses yang sah dan mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

“Saya menolak anggapan bahwa saya sebagai KPN atau Raja tidak memiliki legitimasi,” tegasnya.

Menurut Derek, proses pengangkatannya telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan telah memperoleh pengesahan dari pemerintah.

Derek menilai persoalan yang berkembang saat ini tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan masyarakat, melainkan diduga berkaitan dengan kepentingan kelompok tertentu.

“Katanya mereka bicara atas nama masyarakat, masyarakat yang mana. Ada 9 ribu masyarakat Waai dan mereka hanya sebagian kecil yang membawa-bawa nama masyarakat,” cetusnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Derek, Muhammad Kenny G Lestaluhu, menyatakan telah menerima kuasa resmi untuk menangani perkara tersebut.

Menurut Kenny, sebelumnya terdapat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang disampaikan kepada pihak kepolisian.

Namun, ia menilai aksi tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan penyegelan kantor pemerintahan yang mengakibatkan lumpuhnya pelayanan publik.

“Kami memandang tindakan penyegelan kantor pemerintahan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum,” ujar Keny.

Ia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab atas aksi tersebut.

Selain dugaan pengrusakan, kata Kenny, pihaknya juga akan melaporkan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindakan yang dinilai merugikan Kepala Pemerintahan Negeri.

“Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar menjadi pembelajaran dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Terkait tuntutan sebagian kelompok masyarakat yang meminta Derek mundur dari jabatannya, Keny menilai tuntutan itu tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

Apabila terdapat persoalan adat, diakuinya, maka mekanisme penyelesaiannya harus ditempuh melalui forum adat yang berlaku di Negeri Waai. Sementara itu, legalitas jabatan KPN yang telah ditetapkan pemerintah tetap memiliki kekuatan hukum.

“Hari ini (kemarin-red), kami akan layangkan laporan resmi ke Polresta Ambon terkait peristiwa penyegelan kantor dan dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam aksi tersebut. Termasuk soal fitnah penggunaan anggaran desa yang disuarakan saat aksi,” pungkasnya. (NS)

Views: 2
Facebook
WhatsApp
Email