
AMBON,Nunusaku.id,- Kesigapan jajaran Polsek Salahutu membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah terjadi kasus pembacokan di Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi Kamis (11/6) sekitar pukul 01.15 WIT di RT 10 Negeri Liang, tepatnya di kawasan Kompleks Genvrus.
Korban diketahui bernama Arifin Samual, warga Negeri Liang. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok pada jari telunjuk tangan kanan dan pergelangan tangan kiri.
Berdasarkan keterangan saksi, saat kejadian korban sedang tertidur di depan sebuah pangkas rambut. Tiba-tiba pelaku datang dari arah pantai dan langsung menyerang korban dengan sebilah parang sebelum melarikan diri.
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Pos Polisi Liang yang dipimpin Kanit Samapta Polsek Salahutu bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan, mengumpulkan keterangan saksi, serta membantu proses evakuasi korban ke fasilitas kesehatan.
Upaya penyelidikan yang dilakukan secara intensif membuahkan hasil. Hanya sekitar sembilan jam setelah kejadian, tepatnya pukul 10.00 WIT, pelaku berhasil diamankan petugas.
“Pelaku sudah kami tangkap. Kejadiannya sekitar pukul 01.00 WIT dan sekitar pukul 10.00 WIT pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kasi Humas, Jum’at (12/6).
Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat ini menjadi bukti komitmen Polsek Salahutu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Namun begitu, diakui Luhukay, Polisi masih mendalami motif pelaku melakukan pembacokan.
“Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap secara lengkap latar belakang kejadian tersebut,” pungkasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat ini menjadi bukti komitmen Polsek Salahutu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Dibawah kepemimpinan AKP Aris, jajaran Polsek Salahutu dinilai konsisten menunjukkan respons cepat terhadap berbagai gangguan kamtibmas, termasuk pengungkapan tindak pidana yang meresahkan warga. (NS)



