Kasus Pencurian di Ambon, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga, Sejumlah Barbuk Diamankan Polisi
curi salembe

AMBON,Nunusaku.id,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang oleh pria berinisial SN alias Salim Nahumaruri di wilayah Kota Ambon.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/254/VI/2026/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 7 Juni 2026 atas nama pelapor Jihad Akbar, yang menjadi korban pencurian di kawasan Kompleks Mendes, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui telah melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, tersangka akui telah melakukan beberapa pencurian di wilayah Kota Ambon. Saat ini seluruh pengakuan tersangka terus didalami penyidik untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh korban mendapatkan kepastian hukum,” kata Rositah, Senin (8/6).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIT di Kompleks Mendes, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon.

Tersangka diduga masuk ke rumah korban melalui jendela kamar dan mengambil satu unit laptop Acer Chromebook, sebuah tas berisi dompet, serta uang tunai sebesar Rp 400.000 milik korban Jihad Akbar.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif, tersangka mengakui juga terlibat beberapa aksi pencurian lainnya di wilayah Kota Ambon, diantaranya nyolong uang tunai 4.700.000 di kawasan Mendes, Desa Laha pada Desember 2025, iPhone 14 Pro Max di kawasan Galunggung Lorong Jambu akhir Mei 2026 serta sebuah tas berisi dompet di kawasan Mendes, Desa Laha.

“Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (Barbuk) dari tangan tersangka, berupa satu unit Laptop Acer Chromebook, sebuah tas beserta dompet serta satu unit iPhone 14 Pro Max,” tandas Rositah.

Sebelum diamankan aparat, tersangka akuinya, terlebih dahulu ditangkap dan dihajar hingga babak belur oleh warga setempat. Tersangka kemudian diserahkan ke petugas piket Reskrim Polda Maluku untuk diproses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 476 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara berlanjut, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

“Polda Maluku mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengungkapan tindak pidana. Namun kami mengimbau untuk tidak main hakim sendiri dan segera menyerahkan setiap pelaku kejahatan kepada aparat kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rositah.

Rositah juga mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi di media sosial (Medsos) terkait pengungkapan kasus tersebut. Hal ini lantaran informasi dari sejumlah akun Medsos dan WAG yang menyebut tersangka Salim Nahumarury alias Salembe diamankan bersama Barbuk 35 unit telepon genggam berbagai merek, laptop, emas, dan sejumlah uang hasil kejahatan.

“Informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hasil penyidikan maupun barang bukti yang berhasil diamankan penyidik. Sampai saat ini barang bukti yang diamankan dari tersangka hanya berupa 1 unit laptop Acer Chromebook, 1 unit iPhone 14 Pro Max, serta tas dan dompet milik korban,” tegas Kombes Pol Rositah Umasugi.

Polda Maluku diakuinya, mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas dalam setiap penyampaian informasi kepada publik. Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersangka terkait sejumlah tindak pidana pencurian yang telah diakui, guna memastikan seluruh fakta hukum, korban, maupun barang bukti dapat diungkap secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (NS)

Views: 1
Facebook
WhatsApp
Email