
AMBON,Nunusaku.id,- Sejumlah anggota DPRD aktif maupun mantan anggota DPRD Maluku Tengah (Malteng) periode 2019–2024 telah dimintai klarifikasi oleh penyidik guna pengumpulan keterangan terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng.
Berdasarkan data, sedikitnya 30 orang masuk dalam daftar pihak yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Namun, dari jumlah itu hanya 20 orang yang memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy menjelaskan, 20 orang yang hadir terdiri atas anggota DPRD aktif, mantan anggota DPRD, hingga Sekretaris DPRD (Sekwan).
“Yang hadir untuk dimintai keterangan berjumlah 20 orang. Mereka terdiri dari anggota DPRD aktif, mantan anggota DPRD, dan seorang Sekwan,” kata Ardy kepada wartawan, Senin (08/06/26).
Menurutnya, nama-nama yang hadir tercatat dengan inisial WHP, DH, S, MRT, JO, SP, MT, SP, FS, KO, FJP, HMH, NLA, HH, H, HR, DJS, AMD, AM, dan ML.
Ardy mengungkapkan, JO dan DJS merupakan mantan anggota DPRD periode 2019–2024, sedangkan AMD saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap para pihak tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
“Yang dijadwalkan Kejari Malteng sebanyak 30 orang, namun yang menghadiri pemanggilan untuk dimintai keterangan hanya 20 orang,” ujarnya.
Diketahui, pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Bansos pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Malteng tahun anggaran 2023 senilai Rp 8,1 Miliar.
Kasus yang kini memasuki tahap krusial itu terus didalami tim penyidik Kejari Malteng dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses penyaluran maupun penggunaan anggaran Bansos itu. (NS-01)



