
AMBON,Nunusaku.id,- Peluncuran Portal Lawamena — Satu Data Maluku oleh Pemerintah Provinsi Maluku pada 26 Mei 2026 merupakan tonggak penting dalam upaya transformasi tata kelola data publik di wilayah kepulauan tersebut.
Inisiatif ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), yang mewajibkan setiap instansi pemerintah daerah untuk membangun ekosistem data yang terintegrasi, terstandarisasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Meski demikian, apresiasi terhadap langkah ini tidak dapat dilepaskan dari evaluasi kritis atas konteks historis, kapasitas kelembagaan, dan kesiapan infrastruktur yang melingkupinya.
Posisi Maluku dalam Peta Implementasi
Akademisi sekaligus pemerhati kebijakan publik, Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos.,MSi memberi catatan penting terhadap terobosan positif itu. Menurutnya, evaluasi komparatif terhadap implementasi kebijakan SDI di berbagai provinsi menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara Maluku dan provinsi-provinsi yang telah lebih dahulu membangun ekosistem data terpadu.
“Kesenjangan ini bukan semata-mata bersifat teknis, melainkan mencerminkan perbedaan mendasar dalam hal prioritas kebijakan, kapasitas kelembagaan, dan kecepatan respons terhadap regulasi nasional,” ungkapnya, Senin (1/6).
Soselisa lantas memberi gambaran tentang Provinsi Jawa Timur, sebagai state of the art implementasi Satu Data di tingkat nasional, telah memulai pembangunan ekosistem datanya sejak tahun 2019 dan berhasil meraih peringkat pertama nasional dalam evaluasi penyelenggaraan SDI tahun 2025 dengan perolehan skor indeks 90,13.
Capaian tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan hasil dari pembangunan sistem yang konsisten dan menyeluruh: setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan berperan sebagai produsen data aktif, forum Satu Data diselenggarakan secara periodik dan terlembagakan, serta mekanisme akuntabilitas diwujudkan melalui penyelenggaraan SATA Jatim Award — penghargaan tahunan bagi instansi yang paling disiplin berkontribusi pada integritas data provinsi.
Demikian pula Provinsi Jawa Barat, pada tataran yang tidak kalah signifikan, telah mengembangkan platform Open Data Jabar sejak 2019 dengan menempatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai koordinator forum data yang secara aktif mengorkestrasi keterlibatan seluruh OPD.
Hasilnya, Jawa Barat secara konsisten menempati posisi lima besar nasional dalam indeks SDI, dengan ribuan dataset yang telah terbuka dan dapat diakses secara bebas oleh kalangan akademisi, jurnalis, lembaga swadaya masyarakat, maupun masyarakat umum.
Yang lebih relevan untuk dijadikan cermin perbandingan bagi Maluku adalah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)-provinsi termuda di Indonesia dengan tantangan geografis kepulauan yang memiliki kemiripan struktural dengan Maluku. Kaltara telah meluncurkan Portal Satu Data “E-Dataku – Sidara Cantik 2.0” pada tanggal 27 Mei 2025, tepat setahun sebelum Lawamena “Satu Data” diluncurkan, dengan menghimpun 1.961 data statistik sektoral yang telah terverifikasi dari seluruh OPD.
Lebih substantif dari aspek teknis, Kalimantan Utara telah membangun fondasi hukum yang kokoh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 30 tahun 2022 dan Surat Keputusan Gubernur tahun 2025 tentang pembentukan Tim Satu Data Daerah, serta menyelenggarakan pembinaan yang menjangkau hingga level kabupaten dan kota.
Berdasarkan komparasi tersebut, Maluku baru memulai persiapan substantif Portal Lawamena pada pertengahan tahun 2025 — lebih dari enam tahun setelah Perpres SDI diterbitkan — dan baru meluncurkannya pada Mei 2026, tanpa ketersediaan Pergub khusus Satu Data yang mengikat, tanpa forum data yang terlembagakan secara formal, serta tanpa publikasi arsitektur keamanan data yang terstandarisasi.
“Kondisi demikian mencerminkan bukan semata keterbatasan kapasitas teknis, melainkan keterlambatan dalam menginternalisasi urgensi kebijakan Satu Data sebagai prioritas pembangunan daerah,” jelasnya.
Kendala Struktural Implementasi Satu Data di Maluku
Lebih lanjut menurutnya, identifikasi terhadap hambatan implementasi Satu Data di Maluku menunjukkan adanya delapan kendala struktural yang saling berkaitan dan bersifat sistemik. Pemahaman atas kendala-kendala ini prasyarat bagi perumusan solusi yang tepat sasaran.
Pertama, terdapat permasalahan perbedaan data antar-instansi, dimana setiap OPD cenderung menggunakan format, metodologi, dan waktu pengumpulan data yang berbeda-beda, sehingga menghasilkan data yang tidak sinkron dan sulit diintegrasikan dalam satu sistem terpadu.
Kedua, kualitas data yang dihasilkan belum merata. Masih ditemukan data yang tidak lengkap, terlambat diperbarui, atau belum melalui proses verifikasi yang memadai, sehingga reliabilitas data sebagai basis pengambilan keputusan kebijakan menjadi dipertanyakan.
Ketiga, keterbatasan sumber daya manusia menjadi kendala yang tidak dapat diabaikan. Tidak semua OPD di lingkup Pemprov Maluku memiliki tenaga ahli statistik, pengelola data, maupun operator teknologi informasi yang kompeten untuk menopang operasionalisasi sistem data yang terintegrasi secara berkelanjutan.
Keempat, ketimpangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi masih menjadi tantangan fundamental, khususnya di wilayah kepulauan terluar Maluku yang menghadapi keterbatasan jaringan internet, kapasitas server, dan ketersediaan perangkat digital.
“Kondisi ini menjadikan portal data terpusat berisiko tidak dapat diakses secara merata oleh seluruh wilayah administratif provinsi,” ingatnya.
Kelima, lemahnya koordinasi antar-lembaga — baik antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota maupun dengan instansi vertikal pusat — menjadi faktor penghambat sinkronisasi data yang signifikan.
“Fragmentasi kewenangan dan ego sektoral yang belum terurai menyebabkan proses konsolidasi data memerlukan waktu dan komitmen politik yang lebih besar dari yang tersedia,” ungkap Soselisa.
Keenam, budaya berbagi data (data sharing culture) di lingkungan birokrasi daerah masih tergolong rendah. Sebagian instansi belum terbiasa membuka dan mengintegrasikan data yang dimilikinya, baik karena kendala prosedural-birokratis maupun karena kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan informasi.
Ketujuh, aspek pendanaan dan pemeliharaan sistem secara berkelanjutan menjadi persoalan yang kerap terabaikan pasca-peluncuran. Pengembangan dan operasionalisasi portal data membutuhkan pembiayaan yang tidak hanya bersifat satu kali, melainkan berkelanjutan — mencakup biaya server, keamanan siber, pelatihan SDM, dan pembaruan sistem secara berkala.
Kedelapan, standarisasi metadata belum terlaksana secara konsisten. Banyak data yang dihasilkan OPD belum mengacu pada standar nasional yang ditetapkan, sehingga proses integrasi ke dalam sistem tunggal menghadapi hambatan teknis yang substansial.
“Kedelapan kendala itu secara bersama-sama membentuk tantangan utama yang harus diatasi agar program Satu Data benar-benar mampu hasilkan data akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan pemangku kepentingan,” harapnya.
Keamanan Data: Dimensi Kritis yang tak Boleh Diabaikan
Disamping delapan kendala struktural di atas, terdapat satu dimensi yang acap kali luput dari perhatian dalam narasi digitalisasi pemerintahan daerah, namun memiliki implikasi hukum dan etika yang paling serius: keamanan data publik.
Bagi Soselisa, portal Lawamena, sebagai sistem yang menghimpun data kependudukan, kemiskinan, kesehatan, dan sosial ekonomi warga, bersinggungan langsung dengan ketentuan Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mewajibkan setiap pengendali data — termasuk instansi pemerintah — untuk menjamin keamanan, kerahasiaan, dan integritas data yang dikelolanya.
Dalam perspektif tata kelola data yang bertanggung jawab (responsible data governance), sebuah portal data pemerintah yang tidak dilengkapi dengan sistem enkripsi yang terstandarisasi, mekanisme autentikasi berlapis, klasifikasi tingkat akses yang jelas antara data publik dan data sensitif, serta prosedur tanggap insiden siber yang terdokumentasi — merupakan sistem yang secara inheren berisiko tinggi.
Risiko ini semakin relevan dalam konteks geografis Maluku sebagai provinsi kepulauan, di mana transmisi data antar-wilayah melewati infrastruktur jaringan yang rentan terhadap potensi intersepsi dan gangguan. Kegagalan dalam aspek keamanan data bukan sekadar kegagalan teknis yang dapat diselesaikan melalui pembaruan perangkat lunak.
Dalam kerangka hukum yang berlaku, kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi warga merupakan pelanggaran hak asasi yang memiliki konsekuensi pidana bagi pengelola sistem.
“Karena itu, audit keamanan siber yang independen dan terverifikasi merupakan prasyarat — bukan opsional — sebelum Lawamena Satu Data beroperasi dalam kapasitas penuh,” pinta Soselisa.
Berdasarkan analisis komparatif dan identifikasi kendala struktural diatas, Soselisa menawarkan enam rekomendasi kebijakan yang bersifat mendesak dan terukur.
Pertama; segera tuntaskan Pergub tentang Satu Data Maluku sebagai landasan hukum yang secara eksplisit mewajibkan seluruh OPD menjadi produsen data aktif dengan standar, jadwal, mekanisme verifikasi, dan sanksi administratif yang jelas.
“Tanpa instrumen hukum yang mengikat, implementasi Lawamena akan senantiasa bergantung pada iktikad baik yang bersifat tidak berkelanjutan dan rentan terhadap perubahan kepemimpinan,” sebutnya.
Kedua; mendorong pembentukan Forum Satu Data Maluku yang terlembagakan secara formal — bukan sebatas forum koordinasi seremonial, melainkan forum teknis yang mempertemukan seluruh OPD secara periodik dibawah koordinasi bersama Dinas Kominfo dan Bappeda, dengan agenda yang terjadwal dan keluaran yang dapat diukur secara kuantitatif.
Ketiga; Gubernur segera perintahkan audit keamanan siber secara independen terhadap Portal Lawamena sebelum sistem ini menerima dan memproses data sensitif dalam skala penuh.
“Audit harus oleh lembaga kompeten yang terverifikasi, bukan tim internal Dinas Kominfo, dan hasilnya wajib dipublikasikan secara transparan sebagai wujud akuntabilitas publik sesuai amanat UU PDP Nomor 27 Tahun 2022,” ingatnya.
Keempat; mendorong formalisasi kemitraan antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan perguruan tinggi lokal — sebagai mitra verifikasi data independen. Pelibatan institusi akademik dalam proses validasi dan interpretasi data Lawamena akan menjamin akurasi ilmiah data yang dihasilkan sekaligus mencegah potensi manipulasi data oleh kepentingan politik jangka pendek.
Kelima; perlu mengintegrasikan capaian implementasi Satu Data — termasuk indikator keamanan data — sebagai komponen indikator kinerja utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku.
“Langkah ini akan menjamin bahwa Portal Lawamena bukan semata proyek institusional Dinas Kominfo, melainkan komitmen kolektif seluruh jajaran Pemerintah Provinsi yang dapat diukur secara berkala, diaudit secara independen, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat Maluku,” demikian Soselisa.
Maluku dengan 92 pulau berpenghuni dan disparitas pembangunan yang signifikan antara wilayah pusat dan kepulauan terluar, maka setiap kebijakan yang tidak berbasis data valid berpotensi memperdalem — alih-alih mengurangi — kesenjangan yang ada.
Portal Lawamena adalah langkah awal yang bermakna. Namun langkah awal hanya bernilai apabila diikuti oleh keberlanjutan yang terstruktur, kepemimpinan yang akuntabel, dan ekosistem kelembagaan yang menopang.
Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai walidata utama, kini menanggung beban pembuktian tidak ringan: bahwa Lawamena bukan sekadar inisiatif digital yang lahir dari tekanan regulasi, melainkan cerminan kesungguhan untuk mewujudkan Maluku yang cerdas data, berkeadilan, dan berdaulat atas pengetahuan tentang dirinya sendiri. Sebab kualitas data pemerintahan adalah cermin kejujurannya dalam melayani rakyat. (NS)



