
AMBON,Nunusaku.id,- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mencecar mantan Bupati Aru dua periode, Johan Gonga, Senin (25/5).
Ketiganya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Alokon (Mobil Box) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2019 yang terus bergulir di korps Adhyaksa Maluku.
Gonga tak sendiri dicecar jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku. Mereka juga ikut memeriksa dua mantan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Aru yang telah pensiun, berinisial JD dan ND.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan, ketiga saksi diperiksa untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Alokon atau Mobil Box tersebut.
“Untuk penyidikan kasus mobil Alokon atau mobil Box hari ini ada tiga saksi, yaitu JG mantan Bupati Aru 2016-2021. Kemudian dua saksi lain yang dikonfrontir keterangannya yakni JD dan ND, pensiunan ASN Pemda Aru,” ujar Ardy kepada media ini, Senin (25/5).
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan secara terpisah di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Maluku, mulai pukul 10.00 WIT hingga 13.00 WIT.
Meski demikian, Ardy belum membeberkan lebih jauh terkait peran ketiga saksi dalam proyek pengadaan Mobil Alokon tersebut.
Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan dan seluruh tahapan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kejati Maluku berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Alokon pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2019 sendiri, kini masih terus didalami penyidik guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut. (NS-01)





