Berkas & Ex Camat Taniwel Timur Tukang Cabul Masuk JPU, Siap Disidang
IMG-20250715-WA0044

AMBON,Nunusaku.id,- Penyidikan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang melibatkan mantan Camat Taniwel Timur berinisial RMM alias Roy akhirnya tuntas.

Ketuntasan itu ditandai dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Piru, Selasa (19/5/26).

Penanganan perkara itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/190/VII/2023/SPKT/Polda Maluku tanggal 20 Juli 2023, dengan pelapor atas nama Agnes Seluholo.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush warna coklat metalik bernomor polisi DE 1800 AO yang dipakai korban dalam memuluskan aksinya.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti itu sebagai bukti komitmen Polda Maluku dalam menuntaskan setiap perkara kekerasan seksual terhadap anak secara profesional dan transparan.

“Setelah seluruh proses penyidikan lengkap, tersangka dan barang bukti resmi dilimpahkan kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Umasugi di Ambon, Rabu (20/5).

Ia menegaskan, penyidik tetap konsisten melakukan proses hukum meski tersangka sempat melarikan diri untuk menghindari tanggungjawab pidana.

“Tersangka sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Maluku kurang lebih tiga tahun. Namun tim penyidik terus melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan seksual, khususnya yang menyangkut perlindungan anak.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan korban yang diterima pihak kepolisian pada 20 Juli 2023 terkait dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara. Berdasarkan hasil penyidikan, RMM alias Roy kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penanganan perkara, tersangka sempat melarikan diri untuk menghindari proses hukum sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Maluku selama kurang lebih tiga tahun.

Penyidik terus melakukan pencarian dan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Piru.

Namun sebelum diserahkan, tersangka lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit TK III Bhayangkara Ambon. (NS)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email