Dewan Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Tagih Retribusi di Dua OPD
dewan

AMBON,Nunusaku.id,- Komisi III DPRD Kota Ambon menggelar rapat internal bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra guna membahas realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta berbagai kendala yang dihadapi OPD pengumpul, Selasa (19/5).

Selain itu, Komisi III juga menyoroti persoalan tumpang tindih kewenangan penagihan retribusi sampah bisnis antara dua OPD yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Ketua Komisi III, Harry Putra Far Far menjelaskan, rapat itu menjadi penting mengingat kondisi fiskal daerah yang tengah mengalami tekanan akibat kebijakan pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon harus memaksimalkan potensi pendapatan daerah agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Dalam kondisi fiskal seperti sekarang, satu-satunya solusi agar pembangunan tetap berjalan adalah dengan meningkatkan PAD dari OPD pengumpul,” ujar Harry.

Ia menyebut, terdapat empat OPD mitra Komisi III yang menjadi fokus pembahasan, yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, serta DLHP.

Dari hasil evaluasi sementara, Komisi III optimis sejumlah sektor retribusi dan pajak daerah mampu mencapai target hingga akhir tahun. Bahkan khusus Dishub diperkirakan akan melampaui target, terutama pada item retribusi sewa Barang Milik Daerah (BMD).

“Kami mendorong agar kerja-kerja baik yang sudah dilakukan terus dipertahankan bahkan ditingkatkan lewat inovasi-inovasi baru untuk menunjang pendapatan daerah,” katanya.

Namun demikian, Komisi III turut menyoroti persoalan retribusi sampah rumah tangga yang hingga kini dinilai belum memiliki formula penagihan yang efektif. Meski begitu, pihaknya tetap mengapresiasi langkah dan upaya yang telah dilakukan DLHP.

Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya seluruh proses penagihan pajak dan retribusi tetap mengacu pada regulasi dan amanat undang-undang yang berlaku.

“Tidak boleh ada langkah-langkah diluar aturan. Semua harus berdasarkan regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Harry.

Diketahui, target retribusi sampah bisnis di DLHP sebesar Rp 3,7 Miliar, namun realisasinya baru mencapai sekitar Rp 447 juta atau 12 %. Sementara di Bapenda juga terdapat target penagihan sampah bisnis senilai Rp 6 miliar.

Komisi III berencana memanggil Bapenda untuk memperjelas kewenangan penagihan agar sistem pengelolaan lebih terstruktur dan tidak membingungkan OPD pelaksana.

Tak hanya itu, Komisi III juga meminta DLHP mulai mengkaji penarikan retribusi sampah terhadap dapur MBG yang dinilai menghasilkan volume sampah besar setiap harinya.

“Kalau rumah tangga ditagih, maka dapur MBG juga harus dihitung sesuai aturan karena mereka menghasilkan sampah dalam jumlah besar setiap hari,” ungkap legislator Perindo itu.

DPRD juga meminta adanya kajian lingkungan terkait dampak operasional dapur MBG, termasuk aspek UKL dan UPL, guna mengantisipasi potensi polusi dan dampak lingkungan lainnya bagi masyarakat sekitar.

“Kami memastikan pengawasan terhadap realisasi PAD akan dilakukan berkala setiap awal triwulan dengan memanggil seluruh OPD pengumpul untuk melaporkan progres capaian pajak dan retribusi daerah,” demikian Hary. (NS-02)

Views: 4
Facebook
WhatsApp
Email