
Saumlaki,Nunusaku.id,- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tanimbar resmi menyerahkan tersangka warga negara asing (WNA) asal China dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (13/5).
Tahap II terjadi setelah berkas perkara kasus dugaan tindak pidana penyelundupan orang (TPPO) yang dilakukan Tersangka, Lin Xianzeng alias A. Chen (56) dinyatakan lengkap oleh Jaksa.
Tersangka Chen diduga berperan sebagai pengendali sekaligus fasilitator utama dalam pengiriman 9 WN China secara ilegal dari wilayah Indonesia menuju Australia melalui jalur laut menggunakan kapal kayu.
Kasus tersebut diproses berdasarkan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana penyesuaiannya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP serta perubahan dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Tanimbar AKBP Ayani tegaskan, dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah memproses tiga tersangka lain berinisial SL, M dan KFM yang lebih dahulu menjalani proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Pengadilan Negeri Saumlaki.
Ketiga tersangka diketahui berperan antarkan 9 WNA asal China yakni LIN JIAN (44), HUANG TIANHUI (44), WENG TONG-TONG (33), MA HONGHAI (54), WEI MINGHAO (36), WENG SHENGPING (55), CHEN JIE (36), CHEN JIATONG (52) dan YU QINPING (51) dari Tanimbar ke Australia secara ilegal tanpa melalui pemeriksaan otoritas imigrasi Indonesia maupun Australia.
“Dari hasil penyidikan, para tersangka menjalankan aksinya atas permintaan Lin Xianzeng dengan imbalan sebesar Rp 60 juta,” jelas Ayani.
Lin miliki peran dominan dalam mengatur seluruh perjalanan 9 WNA itu mulai dari pemesanan tiket perjalanan, pendampingan dari Jakarta menuju Saumlaki, penyediaan penginapan, pencarian kapal, hingga pembiayaan kebutuhan operasional keberangkatan seperti bahan bakar minyak dan konsumsi selama perjalanan laut.
Selain itu, tersangka juga diketahui menerima transfer dana sebesar 50.000 Yuan dari salah satu WNA China yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 100 juta.
“Ke-9 WN China sempat berhasil dibawa hingga memasuki wilayah Australia, namun kemudian diamankan aparat setempat sebelum akhirnya perkara itu ditindaklanjuti melalui koordinasi dan proses penyidikan oleh Unit IV Satreskrim Polres Tanimbar,” terangnya.
Ditegaskan, pelimpahan tahap II ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan lintas negara, khususnya penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur keberangkatan ilegal.
“Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan Polres Tanimbar bersama Polda Maluku dalam menindak tegas praktik TPPO yang melibatkan jaringan lintas negara,” jelasnya.
Seluruh proses hukum tambahnya, dilaksanakan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara, Kabid Humas Kombes Pol Rositah Umasugi tegaskan, pengungkapan perkara ini menjadi bukti komitmen Polda Maluku dalam mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional yang berpotensi mengganggu keamanan kawasan perbatasan dan kedaulatan negara.
“Polda Maluku memberi perhatian serius bagi setiap tindak pidana lintas negara, termasuk penyelundupan manusia. Kami pastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan profesional dan berkoordinasi dengan instansi terkait sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah perbatasan Indonesia,” ujar Umasugi.
Ia juga mengimbau masyarakat pesisir dan wilayah perbatasan agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang berkaitan dengan pengiriman orang ke luar negeri karena memiliki konsekuensi hukum berat serta dapat dimanfaatkan jaringan kejahatan internasional. (NS)





