
AMBON,Nunusaku.id,- Maluku bukan wilayah yang kekurangan potensi, melainkan terlalu lama dikelilingi oleh praktik pembangunan yang salah arah. Ia ibarat tubuh yang kuat, tetapi sering dipaksa bekerja untuk kepentingan orang lain tanpa pernah benar-benar dipulihkan.
Dalam konteks ini, investasi hadir seperti pisau bermata dua: ia bisa menjadi alat kesejahteraan, tetapi juga bisa menjadi instrumen ketimpangan. Karena itu, satu prinsip harus ditegakkan tanpa kompromi: investasi di Maluku harus pro-rakyat, atau tidak layak dijalankan sama sekali.
Demikian penegasan akademisi Fakultas ISIP Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos.,M.Si.
Baginya, secara konstitusional, mandat ini sebenarnya sudah sangat jelas. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Undang-Undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal juga menekankan pentingnya prinsip keadilan, keberlanjutan, dan keseimbangan kemajuan ekonomi nasional. Namun dalam praktik, norma-norma ini sering kehilangan daya gigit ketika berhadapan dengan kepentingan modal.
Investasi kerap bertindak seolah-olah ia adalah tujuan, bukan alat. Ia datang dengan bahasa pertumbuhan, tetapi meninggalkan jejak ketimpangan. Ia menjanjikan lapangan kerja, tetapi seringkali mengabaikan kualitas partisipasi masyarakat lokal.
“Dalam situasi ini, Maluku tidak hanya kehilangan manfaat ekonomi, tetapi juga kehilangan kedaulatan atas ruang hidupnya sendiri. Di nokta inilah arah kebijakan pemerintahan daerah menjadi penentu,” tegas Soselisa, Minggu (3/5).
Pada konteks Maluku hari ini, komitmen pemerintahan HL terhadap investasi yang pro-rakyat patut dipahami sebagai upaya korektif atas pola lama yang eksploitatif. Ketika pemerintah mulai menekankan pentingnya hilirisasi yang inklusif, perlindungan masyarakat lokal, serta penguatan ekonomi berbasis komunitas, maka di situlah investasi mulai “dipaksa” untuk belajar etika.
Pemerintahan Gubernur Hendrik Lewerissa (HL), dalam hal ini, sedang mencoba mengubah watak investasi—dari yang semula ekstraktif menjadi partisipatif. Investasi tidak lagi diposisikan sebagai kekuatan yang berdiri di atas masyarakat, melainkan sebagai mitra yang bekerja bersama mereka.
“Ini adalah langkah penting, karena tanpa intervensi kebijakan yang tegas, pasar tidak akan secara otomatis berpihak pada keadilan,” jelasnya.
Namun, dukungan terhadap arah ini tidak boleh berhenti pada apresiasi normatif. Ia harus dikawal secara kritis. Investasi pro-rakyat bukan sekadar slogan administratif, tetapi harus terwujud dalam indikator konkret: keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan, pengakuan terhadap hak ulayat, distribusi manfaat yang adil, serta keberlanjutan ekologis.
Maluku memiliki karakter kepulauan yang rentan sekaligus kaya. Dalam sektor perikanan, misalnya, investasi seharusnya memperkuat nelayan lokal melalui akses teknologi, pembiayaan, dan pasar—bukan menggantikan mereka dengan industri besar yang memonopoli sumber daya.
Dalam sektor pariwisata, investasi harus menjaga nilai budaya, bukan mereduksinya menjadi komoditas semata. Di sinilah ukuran keberpihakan itu diuji. Lebih jauh, investasi juga harus tunduk pada daya dukung lingkungan.
“Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan kerangka yang jelas bahwa setiap aktivitas ekonomi harus memperhatikan keberlanjutan,” ungkapnya.
Jika investasi merusak ekosistem laut dan darat Maluku, maka ia sedang menggerogoti masa depan masyarakat itu sendiri. Investasi, dengan demikian, harus belajar menjadi “warga” yang baik. Ia tidak cukup hanya membawa modal, tetapi juga harus membawa tanggung jawab sosial dan ekologis. Ia harus mampu mendengar—bukan hanya menghitung. Ia harus memahami bahwa kesejahteraan tidak lahir dari akumulasi keuntungan semata, tetapi dari distribusi yang adil dan relasi yang setara.
Dalam konteks ini, pemerintahan HL menjadi relevan sejauh arah kebijakan yang dibangun konsisten pada prinsip tersebut. Ketegasan dalam menyaring investasi, keberanian dalam menolak praktik eksploitatif, serta komitmen dalam memperkuat ekonomi lokal adalah fondasi penting menuju Maluku yang sejahtera.
“Maluku tidak membutuhkan lebih banyak investasi yang datang dengan ambisi, tetapi minim empati. Yang dibutuhkan adalah investasi yang bersedia tunduk pada nilai-nilai keadilan sosial. Jika prinsip ini dijaga, maka investasi tidak lagi menjadi ancaman, melainkan harapan,” tegas Soselisa.
Dan hanya dengan cara itulah, Maluku dapat berdiri bukan sekadar sebagai wilayah yang kaya sumber daya, tetapi sebagai tanah yang benar-benar menyejahterakan rakyatnya. (NS)





