
AMBON,Nunusaku.id,- Transparansi tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Maluku kini berada dibawah mikroskop publik.
Ditengah APBD yang masih terseok-seok menyelesaikan kewajiban utang kepada pihak ketiga serta keluhan lambatnya pencairan dana operasional di sejumlah OPD, para pejabat yang berada di pucuk pengelolaan fiskal justru tercatat mengalami pertumbuhan kekayaan pribadi yang signifikan.
Sorotan utama mengarah kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku, Rudi Waras Ardianto, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie.
Dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, total kekayaan Rudi Waras tercatat mencapai Rp 3.6 Miliar.
Menariknya, dari total kekayaan tersebut, porsi terbesar justru berada pada aset properti di luar Maluku dengan nilai mencapai Rp 3.1 Miliar. Seluruh aset itu berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Rinciannya, tanah dan bangunan di Kabupaten Sleman seluas 150 meter persegi/120 meter persegi senilai Rp 1,2 Miliar, sebidang tanah di Sleman seluas 300 meter persegi senilai Rp950 juta, serta tanah dan bangunan di Kota Yogyakarta seluas 200 meter persegi/150 meter persegi senilai Rp 1 Miliar.
Kondisi ini memantik pertanyaan?. Sebagai pejabat yang mengelola aset daerah Maluku, akumulasi aset pribadi Rudi Waras justru lebih dominan berada diluar provinsi tempat ia mengabdi.
Selain properti, ia juga melaporkan kendaraan senilai Rp 465 juta, terdiri dari Toyota Fortuner tahun 2018 senilai Rp 420 juta, Yamaha N-Max tahun 2021 Rp 30 juta, dan Honda Vario tahun 2019 Rp 15 juta. Sementara kas dan setara kas tercatat Rp 215 juta dengan hutang sebesar Rp 220 juta.
Sorotan semakin tajam karena kekayaan Rudi Waras kini melampaui atasannya sendiri, Sekda Maluku Sadali Ie, yang dalam LHKPN melaporkan harta bersih sebesar Rp 3.421.445.369.
Kekayaan Sadali didominasi empat bidang tanah dan bangunan di Kota Ambon serta saldo kas sekitar Rp 633 juta.
Kenaikan harta dua nakhoda keuangan daerah ini dinilai kontras dengan kondisi fiskal Pemprov Maluku yang masih dibayangi berbagai persoalan akut.
Hingga medio April 2026, pemerintah daerah disebut masih menanggung sisa kewajiban pembayaran proyek tahun sebelumnya, utang pihak ketiga, serta keluhan dari sejumlah dinas teknis terkait lambatnya pencairan Dana Ganti Uang (GU).
Ironinya, saat dikonfirmasi terkait data utang daerah beberapa waktu lalu, Kepala BPKAD Rudi Waras hanya memberikan jawaban singkat.
“Saya tidak tahu data dari mana,” ujarnya di Kantor DPRD Maluku, 22 April lalu.
Pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya besar. Sebab BPKAD merupakan jantung pengelolaan fiskal daerah yang bertanggung jawab atas kas daerah, pencatatan utang-piutang, pengendalian pembayaran, hingga penyusunan laporan keuangan pemerintah.
Sorotan kemudian ikut mengarah kepada Sekda Maluku Sadali Ie selaku pejabat tertinggi birokrasi yang memiliki fungsi koordinasi seluruh OPD, termasuk BPKAD. Publik menilai persoalan utang yang terus muncul dari tahun ke tahun tak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan internal.
Masyarakat sebelumnya juga dikejutkan dengan informasi bahwa beban utang Pemprov Maluku tahun 2025 diduga melebihi utang tahun 2024 yang berkisar Rp 453 miliar.
Bahkan beredar sejumlah angka berbeda, mulai Rp 70 miliar hingga Rp 115 miliar, yang semakin menambah kabut transparansi fiskal daerah.
Ditengah situasi itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa kini memikul beban moral untuk memastikan integritas para pejabatnya tidak hanya berhenti pada angka LHKPN, tetapi juga tercermin dalam tata kelola keuangan yang sehat dan akuntabel.
Pemerintah Provinsi Maluku didesak membuka seluruh data utang secara terang-benderang, berapa jumlah riil kewajiban daerah, kepada siapa utang itu dibayarkan, berasal dari tahun anggaran mana, dan mengapa beban lama terus diwariskan.
Tanpa kejujuran dan transparansi, polemik ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan ancaman nyata bagi masa depan keuangan Provinsi Maluku. (NS)








