
AMBON,Nunusaku.id,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Santo Michael Meyano Bab tahun anggaran 2019–2020.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wilson Shiver, yang didampingi dua hakim berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon. Kamis (30/04/26).
Majelis Hakim menyatakan Fransiskus Rumajak selaku ketua panitia pembangunan dan Marthin M.R.A. Titirloloby sebagai bendahara tidak terbukti dalam dakwaan primair.
Namun, keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Dalam putusan tersebut, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 50 hari.
Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menetapkan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 100.651.000 untuk masing-masing terdakwa.
Namun, karena keduanya telah membayar Rp 105 juta, terdapat kelebihan pembayaran Rp 4.149.000 per orang atau total Rp 8.298.000 yang diperintahkan untuk dikembalikan oleh Penuntut Umum.
Majelis Hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Diketahui, perkara ini bermula dari penyaluran dana hibah sebesar Rp 1 Miliar kepada panitia pembangunan Gereja, yang dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban keuangan, termasuk kekurangan dokumen penting dan penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim dan akan pelajari lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (NS-01)








