Nasib Fatlolon Cs di Kasus Tanimbar Energi Diputuskan Besok
IMG-20260429-WA0004

AMBON,Nunusaku.id,- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Tanimbar Energy memasuki tahap akhir setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mendengarkan duplik dari penasihat hukum para terdakwa, Selasa (28/4/26).

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan tanggapan akhir atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk para terdakwa, yakni mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Patlolon, bersama rekan-rekannya.

Suasana sidang berlangsung serius dan penuh perhatian. Para terdakwa, penasihat hukum, JPU, serta pengunjung sidang mengikuti jalannya persidangan yang menjadi penentu arah akhir perkara tersebut.

Setelah agenda duplik selesai dibacakan, majelis hakim menyatakan sidang memasuki tahap musyawarah untuk merumuskan putusan berdasarkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta argumentasi hukum yang telah disampaikan masing-masing pihak selama proses berjalan.

Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal pembacaan putusan pada Kamis, 30 April 2026.

Dengan demikian, sidang putusan besok menjadi momen krusial bagi para terdakwa maupun publik yang sejak awal menaruh perhatian terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Tanimbar Energy.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan pengelolaan perusahaan daerah dan menyeret sejumlah nama penting di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Putusan majelis hakim nantinya diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik terkait perkara tersebut. (NS-02)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email