
AMBON,Nunusaku.id,- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Garuda Cakti Wira Tama menilai pledoi yang diajukan terdakwa Petrus Fatlolon bersama pihak terkait lainnya sarat dengan distorsi fakta.
Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, yang dipimpin ketua Majelis hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, Senin (27/04/26).
Garuda menegaskan, tudingan terkait penyimpangan dalam proses penyidikan tidak terbukti. Saksi verbalisan di persidangan telah membantah adanya tekanan, rekayasa, maupun pelanggaran prosedur.
“Selain itu, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipersoalkan justru diperkuat oleh keterangan saksi dan ahli,” bebernya.
Dirinya menyebut, seluruh keterangan diberikan secara sadar dan bertanggung jawab, sebagaimana dibuktikan melalui tanda tangan dan paraf dalam dokumen.
JPU juga menyoroti pembelaan yang dinilai mengabaikan fakta penting, termasuk keterangan saksi yang menguatkan unsur perkara serta pendapat ahli terkait kerugian negara.
Keberatan atas pembacaan keterangan saksi dan ahli dinilai tidak berdasar karena telah diatur dalam hukum acara pidana. Begitu pula klaim adanya pencabutan keterangan ahli, yang menurut jaksa tidak pernah terjadi di persidangan.
Terkait dalil bahwa terdakwa tidak bersalah karena tidak menandatangani Peraturan Daerah, jaksa menilai argumen tersebut keliru. Pembuktian perkara, kata dia, tidak bergantung pada formalitas, melainkan pada peran dan keterlibatan nyata.
“Dalam kapasitasnya sebagai Bupati dan pemegang saham, terdakwa disebut terlibat dalam proses perencanaan anggaran, persetujuan penyertaan modal, hingga pencairan dana,” tegas Garuda.
Fakta persidangan juga mengungkap adanya perintah langsung dari terdakwa kepada pihak terkait.
Di akhir replik, Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menolak seluruh dalil pembelaan terdakwa Petrus Fatlolon, Johanna Joice Julita Lololuan, dan Karel Lusnarnera, serta menjatuhkan putusan yang adil dan tegas. (NS-01)








