
AMBON,Nunusaku.id,- Penanganan kasus pembunuhan Ketua DPD Golkar Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, terus bergerak maju.
Sebagai bagian dari tahapan formil proses hukum, penyidik Satreskrim Polres Malra resmi mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malra, Rabu (22/4/26).
Pengiriman SPDP ini menandai dimulainya koordinasi resmi antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan, langkah ini bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan.
“SPDP telah kami serahkan ke Kejari Malra sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana,” ujarnya.
Adapun perkara yang disidik berkaitan dugaan tindak pidana terhadap nyawa, yakni pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, serta Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, juncto ketentuan mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Diketahui, kasus ini bermula dari peristiwa penikaman yang terjadi pada Minggu, 19 April 2026 di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengejaran pelaku.
Dalam waktu singkat, dua terduga pelaku berhasil diamankan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah melalui pemeriksaan intensif serta prosedur administrasi, termasuk pemeriksaan kesehatan.
Selanjutnya, pada 22 April 2026, penyidik melanjutkan proses dengan mengirimkan SPDP ke kejaksaan sebagai dasar koordinasi penuntutan serta pengawalan berkas perkara hingga tahap persidangan.
Kombes Rositah menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami memastikan situasi Kamtibmas di wilayah Malra tetap kondusif, sembari terus mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat,” pungkas Rositah. (NS)








