Dewan Temukan SPBU "Ilegal" di Kab/Kota Salur BBM Subsidi, Minta Pertamina-Pemda Selesaikan
IMG-20260422-WA0065

AMBON,Nunusaku.id,- DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi II menemukan fakta sejumlah sarana pengisian bahan bakar umum (SPBU) di beberapa Kabupaten/Kota terindikasi ilegal atau tidak memiliki ijin untuk menyalurkan BBM bersubsidi.

Temuan itu pun telah disampaikan secara tegas kepada Pertamina Patra Niaga dalam pertemuan rutin di ruang komisi II, Rabu (22/4).

Ketua Komisi II DPRD Maluku Irawadi menyebut, persoalan bahan bakar minyak (BBM) baik subsidi maupun non subsidi merupakan hal vital yang jadi atensi DPRD selaku wakil rakyat, sebab BBM jadi kebutuhan utama masyarakat.

“Ada beberapa lembaga penyalur, SPBU yang tidak miliki ijin dari BPH Migas untuk menyalurkan BBM bersubsidi baik jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) berupa solar dan minyak tanah atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKT) berupa Pertalite,” beber Irawadi kepada wartawan.

Beberapa SPBU tak berijin itu sebutnya, berada di sejumlah Kabupaten/Kota seperti di Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kota Piru Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

“Selama ini mereka nikmati untuk disalurkan ialah BBM non subsidi yang harganya cukup selangit. Seharusnya tidak boleh, ini kami atensi serius bersama Pertamina,” jelasnya.

SPBU-SPBU itu kata dia, beralasan untuk salurkan BBM bersubsidi karena laporan atau pertanggungjawaban rumit, dimana setiap hari harus lapor online. Belum lagi di daerah terpencil, persoalan gangguan internet atau sinyal jadi masalah serta tingkat kesalahan sekecil apapun harus kena denda.

“Sebetulnya itu resiko yang harus ditanggung lembaga penyalur dan pengusaha karena yang disalurkan itu BBM bersubsidi dari pemerintah, bukan non subsidi. Tidak boleh hanya kejar profit, dan abaikan kebutuhan masyarakat. Tidak boleh lari dari tanggungjawab,” tegasnya.

Pasca rapat ini, Irawadi mengaku, pihaknya sepakat untuk keluarkan rekomendasi kepada Pertamina agar membuka keran, sehingga SPBU “ilegal” ini diberikan ruang serta membantu mereka mendapatkan ijin, nomor registrasi dari BPH Migas.

“Pertamina Patra Niaga sebagai operator sudah nyatakan kesiapan untuk membantu lembaga penyalur agar mendapat ijin penyaluran BBM bersubsidi,” tandas politisi NasDem itu.

Selain itu memang, tak kalah penting untuk kelancaran pemberian ijin dari BPH Migas tambah Irawadi, Bupati/Walikota harus keluarkan rekomendasi ke BPH Migas terkait permohonan kebutuhan BBM bersubsidi baik JBT maupun JBKT yaitu Pertalite, minyak tanah dan solar untuk selanjutnya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

“Kita akan kawal ini. Sebab penting sekali rekomendasi dari kepala daerah sebagai bagian tidak terpisahkan untuk SPBU salurkan BBM bersubsidi. Jika tidak ada, tentu tidak bisa,” tegasnya.

Komisi II juga telah meminta Pertamina agar dalam waktu singkat segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah sehingga rekomendasi dari kepala daerah terkait kebutuhan BBM itu secepatnya bisa keluar.

“Tidak ada garansi dari Pertamina, karena ini persoalan kebijakan kepala daerah yang secara berjenjang diproses. Lebih cepat lebih bagus. Dan ini kami akan kawal sampai di BPH Migas,” pungkasnya. (NS)

Views: 6
Facebook
WhatsApp
Email