
AMBON,Nunusaku.id,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengambil langkah tegas terhadap polemik akun media sosial (Medsos) yang belakangan ramai menyerang pejabat daerah.
Melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Leksy Manuputty, Pemkot memastikan laporan resmi telah dilayangkan ke pihak kepolisian.
Manuputty mengaku, laporan pengaduan tersebut telah dimasukkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pagi tadi.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Walikota Ambon menyusul meningkatnya eskalasi informasi yang dinilai meresahkan akibat postingan di akun TikTok.
“Pagi tadi sekitar jam 09.00 WIT, kami sudah memasukkan laporan pengaduan ke Polres. Ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan, pa Walikota,” ungkapnya kepada media ini, Selasa (21/4).
Dua akun TikTok yang dilaporkan kata dia, yakni “Kepala Kalor” dan “Ungkap Fakta”. Kedua akun ini dinilai aktif menyebar konten yang menyerang sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Ambon, khususnya para kandidat yang tengah mengikuti proses seleksi Sekretaris Kota (Sekot) Ambon.
Menururnya, laporan itu disusun secara kronologis sejak dibukanya pengumuman seleksi Sekot pada 2 April 2026. Sejak saat itu, intensitas unggahan yang menyinggung para calon mulai meningkat dan dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan.
“Empat calon ini adalah pejabat aktif di lingkup Pemkot Ambon. Karena itu, kami sebagai institusi memiliki kewenangan untuk mengambil langkah hukum, bukan secara personal,” tegasnya.
Ia menambahkan, konten yang beredar tidak hanya menyasar para calon Sekot, tetapi juga turut menyeret nama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Jopy Silanno, baik secara pribadi maupun jabatan. Hal ini turut dimasukkan dalam laporan pengaduan.
Pemkot Ambon menilai, penyebaran informasi tersebut telah berdampak luas, termasuk memicu aksi-aksi demonstrasi yang dinilai mengganggu stabilitas pemerintahan.
“Bagi kami, ini sudah menimbulkan kegaduhan di internal maupun eksternal pemerintahan. Karena itu perlu langkah hukum agar bisa ditindaklanjuti secara jelas,” ujarnya.
Ditambahkan, laporan telah diterima bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan akan diproses lebih lanjut pihak kepolisian. Pemkot Ambon juga dijadwalkan kembali melakukan tindak lanjut pada Kamis mendatang sesuai arahan penyidik.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemkot Ambon dalam menjaga stabilitas pemerintahan serta melindungi aparatur dari serangan informasi yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (NS-02)








