Petrus Fatlolon Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus BUMD Energi
IMG-20260417-WA0004

AMBON,Nunusaku.id,- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon hampir mencapai klimaks.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota kini masuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (16/4/26).

Dalam persidangan itu, JPU Garuda Cakti Vira Tama mengungkap, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada BUMD PT Tanimbar Energi tahun 2020–2022 sebesar Rp 6,25 Miliar tidak memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Ia menilai, kerugian tersebut bukan sekadar akibat kelalaian administratif, melainkan rangkaian perbuatan yang dilakukan secara sadar dan terstruktur,

Terlebih ditengah tekanan fiskal daerah akibat pandemi COVID-19 yang menuntut refocusing anggaran untuk sektor kesehatan dan jaring pengaman sosial.

Dalam fakta persidangan, menurut Garuda, mantan Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon, disebut memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan keputusan sebagai kepala daerah sekaligus pemegang saham.

Namun, keputusan penyertaan modal dinilai tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian, seperti analisis kelayakan investasi maupun evaluasi kinerja perusahaan.

Selain itu, hingga tahap tuntutan dibacakan, para terdakwa belum menunjukkan upaya pengembalian kerugian negara.

Atas perbuatannya, JPU menuntut Ir. Johanna Joice Julita Lololuan 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp 783,4 juta.

Karel F.G.B. Lusnarnera 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp 745,1 juta.

Sedangkan Petrus Fatlolon 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 100 hari, serta uang pengganti Rp 4,42 miliar.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). (NS-01)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email