Pengelolaan BUMD Dipersoalkan, Ahli Tegaskan Mekanisme Sudah Tepat
IMG-20260413-WA0001

AMBON,Nunusaku.id,- Pengadilan Negeri (PN) Ambon, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanimbar Energi, dengan agenda pemeriksaan para terdakwa dan keterangan ahli.

Sidan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon. Sabtu (11/04/26).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua terdakwa, yakni Direktur Utama BUMD Tanimbar Energi, Johana J. Lololuan, serta mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menghadirkan ahli Migas, Dr. A. Rinto Pudyantoro.

Di hadapan majelis hakim, Lololuan menjelaskan, proses pengangkatan Direksi BUMD dilakukan melalui mekanisme seleksi resmi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Terkait pengelolaan anggaran, ia menyebut penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dilakukan bersama dewan komisaris, kemudian dibahas dengan DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum ditetapkan.

“Ijin yang mulia dapat saya jelaskan, pencairan dana penyertaan modal dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di BPKAD, dan Direksi tidak mengetahui besaran anggaran sebelum ditetapkan dalam APBD,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, seluruh penggunaan dana, termasuk pembayaran gaji dan operasional, diputuskan melalui rapat internal Direksi dan Komisaris, serta diawasi secara berkala.

Menjawab pertanyaan penasihat hukum, Johana membantah adanya keterlibatan langsung Petrus Fatlolon dalam pengelolaan keuangan maupun operasional BUMD.

“Ijin yang mulia. Tidak ada aliran dana BUMD ke mantan Bupati. Semua rekening telah diperiksa Jaksa dan Inspektorat,” tegasnya.

Ia juga membantah, tuduhan sebagai bagian dari tim sukses Fatlolon dalam kontestasi politik.

Sementara itu, Fatlolon dalam keterangannya menegaskan, peran Bupati tidak mencakup aspek teknis penganggaran maupun pencairan dana BUMD.

“Pembahasan anggaran dilakukan oleh BUMD bersama DPRD dan TAPD. Bupati tidak terlibat dalam hal teknis tersebut,” katanya.

Terkait kinerja BUMD, Fatlolon menjelaskan, Tanimbar Energi merupakan BUMD berbasis investasi jangka panjang di sektor migas, khususnya untuk mengelola Participating Interest (PI) Blok Masela.

Ia menyebut, meskipun belum menghasilkan dividen, BUMD telah berhasil memperoleh porsi PI sebesar 3 persen, yang berpotensi memberi pendapatan ratusan Miliar rupiah per tahun saat produksi dimulai.

Dalam persidangan juga sempat mencuat dugaan kejanggalan, pada alat bukti berupa berita acara pemeriksaan (BAP), dan dokumen disposisi bupati yang dinilai tidak dapat diverifikasi keasliannya karena tidak ditunjukkan dokumen asli.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengar keterangan ahli migas, Dr. A. Rinto Pudyantoro.

Rinto menjelaskan, BUMD yang dibentuk untuk mengelola PI merupakan investasi jangka panjang, sehingga tidak dapat dinilai untung-rugi dalam jangka pendek.

“Penggunaan penyertaan modal untuk gaji dan operasional adalah hal yang wajar dalam tahap awal investasi migas,” jelasnya

Lebih lanjut ditegaskan, daerah tidak dapat mengelola PI tanpa melalui BUMD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, porsi PI 3 persen yang telah diperoleh Kabupaten Kepulauan Tanimbar berpotensi menghasilkan pendapatan sekitar Rp600 hingga Rp800 miliar per tahun, tergantung pada produksi dan harga migas.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (NS-01)

Views: 1
Facebook
WhatsApp
Email