Tersangka Korupsi 798 Juta di Korps Adhyaksa SBT Diserahkan ke JPU
IMG-20260409-WA0054

AMBON, Nunusaku.id,- Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2024.

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejati Maluku terhadap tersangka berinisial SN kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBT setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Kamis (9/4).

Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara kini beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.

Tersangka SN diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Kejari SBT. Ia diduga menyalahgunakan keuangan negara dalam lingkup instansi tersebut.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengungkapkan, berdasarkan hasil audit internal, perbuatan tersangka dalam kurun waktu 21 Agustus hingga 26 November 2024 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 798.250.524.

“Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Ardy, Kamis (09/04).

Dalam proses penyidikan, terungkap sejumlah modus operandi yang dilakukan tersangka, di antaranya tidak menyalurkan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada para kepala seksi, memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan, serta mencairkan TUP kedua tanpa sepengetahuan atasan dengan menandatangani sendiri dokumen administrasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 8 junto Pasal 18 UU Tipikor.

Usai pelimpahan, tersangka SN langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 9 April hingga 28 April 2026 di Rutan Kelas IIA Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari SBT nomor PRINT-148/Q.1.17/Ft.1/04/2026.

Kejati menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk di lingkungan internal kejaksaan. (NS-01)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email