
AMBON,Nunusaku.id,- Sejumlah perkara di wilayah Maluku kini resmi memasuki tahap penyidikan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Sejumlah pihak pun mulai teridentifikasi dan tengah didalami perannya dalam masing-masing kasus.
Pada perkara dugaan kasus di BRI Unit Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, penyidik mencatat satu nasabah berinisial MDM yang kini sementara menjalani proses hukum.
Sementara itu, dalam perkara yang turut menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri Aru, dua nama ikut terseret, yakni FIRT yang merupakan ASN Pemda Kepulauan Aru dan menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Siwalima, serta THK yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Selain itu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), tiga nama juga telah masuk dalam tahap penyidikan.
Ketiga nama itu, masing-masing FM selaku pegawai Dinas PUPR KKT, HO yang menjabat sebagai Sekretaris pada Inspektorat Daerah tahun 2024, serta AT yang juga merupakan pegawai Dinas PUPR setempat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati Maluku, Adry, kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku mengatakan, seluruh perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
“Aparat penegak hukum masih terus mengumpulkan alat bukti, guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut,” ujarnya, Rabu (8/4).
Ia menambahkan, penyidikan dilakukan secara profesional dan terbuka, serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai keterangan seiring perkembangan kasus.






