
AMBON,Nunusaku.id,- Kasus dugaan kepemilikan puluhan karung bahan kimia sianida di toko milik Hj. Hartini di kawasan Mardika, Kota Ambon, memasuki babak baru.
Pasalnya, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, Hj. Hartini kini mengambil langkah hukum, dengan melaporkan balik sejumlah pihak yang diduga mencemarkan nama baiknya.
Laporan itu secara resmi diajukan Hj. Hartini bersama empat kuasa hukumnya, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Senin (06/04/26).
Pihak yang dilaporkan meliputi seorang pengusaha asal Namlea yakni Hj Komar, serta empat oknum anggota kepolisian, masing-masing berinisial, Bripka ER, Bripka I, Kompol S, dan mantan Kapolsek KPYS Ambon, AKP REL.
Kuasa hukum Hj. Hartini, M. Nur Latuconsina menyatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pemufakatan jahat yang disebut merugikan kliennya.
“Hari ini kami resmi laporkan Haji Komar dan empat anggota polisi ke SPKT Polda Maluku. Klien kami adalah korban dalam perkara ini,” ujar Nur di Mapolda Maluku.
Ia menegaskan, langkah hukum tersebut diambil sebagai upaya mencari keadilan sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa tebang pilih.
“Ini bagian dari supremasi hukum. Prosesnya harus kredibel, transparan, dan berintegritas tanpa melindungi pihak tertentu,” tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Hamid Fakaubun, menilai penetapan status tersangka terhadap Hj. Hartini sarat kejanggalan. Ia menyebut, aparat penegak hukum belum mengungkap aktor intelektual di balik dugaan kepemilikan sianida tersebut.
“Dalam hukum pidana, seharusnya aktor intelektual diungkap lebih dulu. Namun klien kami justru langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Hamid.
Menurutnya, laporan balik ini juga bertujuan membuka siapa pihak yang sebenarnya berada dibalik kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat.
“Empat oknum polisi ini diduga turut membantu memuluskan praktik tersebut bersama Haji Komar. Karena itu, mereka juga kami laporkan,” ujarnya.
Sebelumnya, keempat oknum polisi tersebut juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, karena tidak lagi sekadar menyangkut kepemilikan bahan berbahaya, tetapi berkembang menjadi sengketa hukum yang melibatkan berbagai pihak dengan dugaan pelanggaran serius. (NS-01)





