
AMBON,Nunusaku.id,- Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Sitnohoi. I.R, seorang tersangka telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Kasus tersebut bermula pada Jumat (20/3/26) sekitar pukul 18.00 WIT. Korban berinisial S.L. alias Tuce diduga dalam kondisi mabuk mendatangi sekelompok warga. Terjadi aksi saling kejar yang berujung pada penusukan menggunakan tombak ikan oleh tersangka.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada tangan kiri dan sempat jalani perawatan di RSUD Karel Satsuitubun. Setelah dibolehkan rawat jalan, kondisi korban memburuk dan dinyatakan meninggal dunia pada 30 Maret 2026.
Pihak keluarga sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Maluku Tenggara pada malam hari setelah insiden terjadi.
Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi menyebut, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik tetapkan I.R. sebagai tersangka pada 25 Maret 2026.
“Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandas Rian lewat siaran persnya, Jum’at (3/4/26).
Awalnya tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 307 KUHP tentang penganiayaan dan sajam. Namun koordinasi masih dilakukan dengan pihak rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian korban.
“Jika terbukti akibat penganiayaan, pasal akan ditingkatkan menjadi Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Kapolres tegaskan, penyidik akan mengusut tuntas kasus itu termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polres Malra juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengedepankan penyelesaian secara damai, baik melalui hukum positif maupun kearifan lokal seperti hukum adat Larvul Ngabal,” tegas Kapolres. (NS)

