Dugaan Korupsi Proyek Jalan Aru 36 Miliar, Jaksa Cecar Satu Saksi
IMG-20250516-WA0022(2)

AMBON,Nunusaku.id,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, terus mengintensifkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), pada proyek pembangunan jalan ruas Tunguwatu hingga Nafar, Kabupaten Kepulauan Aru tahun aggaran 2018.

Bagaimana tidak, proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp 36,7 miliar tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 11,3 Miliar, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan guna menggali keterangan serta memperkuat alat bukti, dalam proses penyidikan yang masih berjalan.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial BS, yang merupakan pegawai BPDM Kepulauan Aru, untuk memperkuat alat bukti,” ujar Ardy di Kantor Kejati Maluku, Kamis (02/04/26).

Lebih lanjut, Ardy menegaskan, penyidikan kasus ini, masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

“Akan ada terus pemeriksaan, hingga ada penetapan nantinya,” pungkas dia. (NS-01)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email