Garap Tiga Kasus "Jumbo", Kejati Maluku Panggil Enam Saksi, Lima Absen
IMG-20260330-WA0084

AMBON,Nunusaku.id,- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam tiga perkara berbeda pada Senin (30/03/26).

Namun, hanya satu saksi yang memenuhi panggilan, sementara lima lainnya tidak hadir tanpa keterangan.

Enam saksi tersebut terkait tiga perkara, yakni dugaan kasus Jalan Aru Wokam (tahap penyidikan), Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping dan marmer di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) (tahap penyelidikan), serta perkara UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Untuk perkara Jalan Aru Wokam, tiga saksi yang dijadwalkan diperiksa masing-masing JMK selaku Bendahara Pengeluaran, Timotius Kaidel selaku Bupati Kepulauan Aru, dan AGCL selaku Kasubag Keuangan Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, tidak memenuhi panggilan penyidik.

Hal serupa terjadi pada perkara UP3 Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dua saksi yakni FM dan AT, yang merupakan pegawai Dinas PUPR setempat, juga tidak hadir dalam agenda pemeriksaan.

Dari seluruh saksi yang dipanggil, hanya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku, Abdul Haris, yang hadir dan menjalani pemeriksaan terkait perkara IUP batu gamping dan marmer di SBB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, mengatakan pemeriksaan terhadap Abdul Haris berlangsung sejak pukul 10.30 WIT hingga pukul 17.20 WIT.

“Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.30 pagi hingga pukul 17.20 sore terhadap Kadis ESDM Maluku,” ujarnya.

Ardy menambahkan, pihak-pihak yang tidak hadir akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Yang tidak hadir akan dijadwalkan ulang untuk dipanggil kembali,” tegasnya.

Sementara itu, Abdul Haris usai pemeriksaan menjelaskan bahwa materi pertanyaan penyidik berkaitan dengan legalitas IUP.

“Yang ditanyakan terkait sudah atau belum memiliki IUP. Saya sudah sampaikan bahwa izinnya sudah ada dan lengkap,” ujarnya.

Ia juga menegaskan seluruh data terkait aktivitas pertambangan telah disampaikan kepada penyidik, termasuk perpanjangan izin yang disebut telah berlaku sejak 2025. (NS-01)

Views: 0
Facebook
WhatsApp
Email