
Malra,Nunusaku.id,- Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil menangkap seorang pemuda berinisial A.H alias Andika yang diduga menikam anggota Polisi saat hendak diamankan terkait keributan di kawasan Ohoi Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra.
“Pelaku berinisial A.H alias Andika telah berhasil diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi lewat siaran persnya, Minggu (15/3).
Kapolres menjelaskan, peristiwa itu bermula Sabtu (28/2/26) sekitar pukul 22.10 WIT, ketika anggota Polres Malra menerima laporan masyarakat terkait adanya keributan di Ohoi Watdek, Jalan Jenderal Sudirman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota segera menuju lokasi kejadian untuk lakukan pengamanan. Setiba, anggota temukan tersangka yang diduga terlibat keributan dan saat itu diketahui sedang memegang sebilah pisau cutter.
Petugas kemudian berupaya mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolres Malra. Namun pelaku menolak diamankan dan melakukan perlawanan.
“Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan menusuk anggota kami, Bripda Rivaldi Hanafi, menggunakan pisau cutter sebelum akhirnya melarikan diri ke kawasan kompleks Watdek Pelabuhan,” jelas AKBP Rian Suhendi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian lengan kiri dan segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran, tim Satreskrim Polres Malra akhirnya berhasil amankan pelaku.
Kapolres memastikan, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polres Malra.
“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam: Pasal 307 ayat (1) KUHP Nasional, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, dan/atau pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional, dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan preventif di wilayah hukum Polres Malra guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Beberapa langkah yang dilakukan antara lain melalui patroli rutin, kegiatan ronda, serta sosialisasi pencegahan kejahatan, dengan sasaran utama peredaran minuman keras dan kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar menjauhi minuman keras serta tidak membawa atau menggunakan senjata tajam secara ilegal karena dapat memicu terjadinya tindak pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata Kapolres.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melapor bila mengetahui adanya tindak pidana melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, maupun kantor kepolisian terdekat. (NS)




