
AMBON,Nunusaku.id,- Polda Maluku resmi mengumumkan perubahan sebagian ketentuan dalam penerimaan Bintara Polri thun anggaran 2026, khususnya terkait batas usia maksimal bagi pendaftar lulusan SMA/sederajat.
Jika sebelumnya batas usia maksimal adalah 21 tahun 0 hari saat pembukaan pendidikan, kini diubah menjadi maksimal 22 tahun 0 hari saat pembukaan pendidikan Polri.
Perubahan tersebut tertuang dalam pengumuman nomor: Peng/9/III/Dik.2.1./2026 tentang perubahan atas sebagian isi pengumuman Kapolda Maluku sebelumnya mengenai penerimaan Bintara Polri TA 2026.
Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pimpinan di tingkat pusat serta penyesuaian terhadap kebijakan penerimaan anggota Polri secara nasional.
Kepala Biro SDM Polda Maluku Kombes Pol. Jemi Junaidi selaku Ketua Panitia Daerah penerimaan menyebut, perubahan batas usia ini bertujuan memberi kesempatan lebih luas bagi generasi muda untuk mengabdikan diri sebagai anggota kepolisian.
“Perubahan ini kebijakan dari pimpinan Polri yang memberi kesempatan lebih luas kepada putra-putri terbaik bangsa, khususnya di Maluku, untuk ikut serta dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2026,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh tahapan seleksi penerimaan anggota Polri tetap dilaksanakan dengan prinsip BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.
“Kami mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat agar memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Proses seleksi dilakukan secara terbuka dan profesional tanpa dipungut biaya,” tambahnya.
Perubahan pengumuman tersebut mengacu pada sejumlah regulasi dan keputusan pimpinan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dengan adanya perubahan tersebut, maka ketentuan baru terkait batas usia pendaftar resmi berlaku dalam proses penerimaan Bintara Polri tahun anggaran 2026 di wilayah Polda Maluku,” jelas Jemi.
Polda Maluku juga telah menyampaikan pengumuman perubahan tersebut kepada seluruh satuan kerja dan satuan wilayah jajaran sesuai dengan petunjuk dan arahan Panitia Pusat, agar segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Langkah ini dilakukan agar informasi mengenai penerimaan anggota Polri dapat diketahui secara luas, khususnya oleh para calon pendaftar di daerah.
“Panitia daerah juga ingatkan masyarakat untuk hanya mengakses informasi resmi melalui kanal resmi Polri guna menghindari informasi yang tidak benar terkait proses rekrutmen,” demikian Karo SDM. (NS)




