Dugaan Korupsi Utang Pihak Ketiga KKT, Theodorus Cs Diperiksa 10 Jam
IMG-20260312-WA0001

AMBON,Nunusaku.id,- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap empat pihak selama sekitar 10 jam, Rabu (11/3/26).

Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), dalam pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun anggaran 2009 sampai 2025.

Empat pihak yang diperiksa yakni Agustinus Theodorus alias AT selaku Direktur PT Lintas Yamdena, Jedith Huwae alias JH Inspektur pada Inspektorat KKT, Abraham Jaolath alias AJ Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang KKT, dan Inspektur Pembantu Wilayah IV pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pantauan media ini di Kantor Kejati Maluku, para pihak mulai memasuki kantor korps Adhyaksa sejak pukul 10.00 WIT untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari sekitar pukul 20.20 WIT. Usai menjalani pemeriksaan, Teodorus Cs langsung meninggalkan kantor Kejati Maluku menuju mobil yang telah disediakan.

AT yang sempat dicecer pertanyaan dari wartawan hanya usai keluar dari kantor Kejati Maluku hanya memberi keterangan singkat.

“Saya diperiksa dari jam 10 pagi,” ucapnya.

Sementara Jaolaht enggan komentar panjang. Ia hanya meminta wartawan agar menanyakan langsung kepada pihak Kejati.

“Nanti tanyakan kepada pihak Kejati saja,” ucapnya saat meninggalkan kantor Kejati Maluku.

Diketahui, kasus UP3 ini bermula dari sejumlah pekerjaan fisik sejak tahun 2015, ketika KKT masih dipimpin Bupati Bitzael Temar.

Namun pembayaran atas pekerjaan tersebut baru direalisasi beberapa tahun kemudian, yakni pada periode 2022 hingga 2024 saat masa kepemimpinan Penjabat Bupati Daniel Indey dan Alawiyah Alaidrus.

Pembayaran utang tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang memenangkan gugatan perdata Agustinus Theodorus terhadap Pemerintah Daerah KKT.

Meski demikian, pembayaran seharusnya dilakukan dengan melengkapi seluruh dokumen kontrak sebagaimana direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pendapat hukum Kejati Maluku.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah proyek yang dijadikan dasar pembayaran utang diduga tidak melalui proses lelang maupun kontrak resmi.

Beberapa proyek yang menjadi sorotan di antaranya penimbunan areal Pasar Omele–Saumlaki senilai Rp 72,68 miliar, pekerjaan cutting Bukit Bandara Mathilda Batlayeri sebesar Rp 9,10 miliar, peningkatan jalan dan land clearing terminal Pasar Omele sebesar Rp 4,64 miliar, serta pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp 1,39 miliar.

Informasi yang dihimpun menyebut, sebagian proyek tersebut diduga dikerjakan melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa prosedur pengadaan yang sah.

Kasus ini juga sempat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan pemeriksaan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tahun 2022.

Permasalahan utang pihak ketiga tersebut bahkan disebut turut berkontribusi terhadap defisit APBD KKT yang diperkirakan mencapai Rp 300 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021 dan 2022, total utang pihak ketiga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar diperkirakan berkisar antara Rp 204,3 miliar hingga Rp 221,59 Miliar.

Dari jumlah tersebut, Agustinus Theodorus diduga telah menerima pembayaran dari kas daerah hampir mencapai Rp 100 miliar atau sedikitnya lebih dari Rp 90 miliar, meskipun pembayaran itu disebut belum sepenuhnya tuntas.

Penyelidikan yang dilakukan Kejati Maluku diharapkan dapat mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembayaran utang pihak ketiga yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah. (NS-01)

Views: 3
Facebook
WhatsApp
Email