Kader Gerindra Maluku Bantah Tuduhan Gelapkan 80 Juta Belanja Ompreng MBG; Tendensius & Hoaks
IMG-20250807-WA0004-3060631497

AMBON,Nunusaku.id,- Kader Gerindra Maluku, JMV merespons keras terkait tuduhan melakukan penggelapan uang Rp 80 juta oleh salah satu media online lokal di Kota Ambon dari narasumber.

JMV membantah tuduhan melakukan perbuatan pidana sebagaimana laporan dugaan penggelapan dana pembelian Ompreng untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dilayangkan Siti Hadidja Lestaluhu, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku beberapa waktu lalu.

Menurut JMV, semua yang dituduhkan melalui pemberitaan salah satu media online lokal sangat tendensius dan tidak mengulas fakta yang sebenarnya kepada publik, dan terkesan itu informasi hoaks alias berita bohong.

Lebih fatal lagi, dirinya tidak pernah mendapat konfirmasi dari wartawan media tersebut, tapi nama dan keterangannya ada lengkap dalam pemberitaan.

“Ini hoaks. Selama ini saya tidak pernah mendapat telefon dari siapapun, apalagi wartawan yang menulis berita itu, tapi tiba-tiba nama saya ditulis lengkap di dalam narasi berita. Ini sangat merugikan saya,” ungkap JMV, kepada wartawan di Ambon, Jumat (6/03/26).

Dituturkan JMV, awal mula dari Siti Hadidja Lestaluhu, datang ke rumah temannya, lalu ketiganya berdiskusi mengenai pengurusan untuk pembelian Food Tray (Ompreng).

Dari situ juga disepakati semua urusan nanti dilakukan JMV karena punya jaringan dengan Yayasan Prabu Center 08.

Karena Lestaluhu juga ingin bergabung, selanjutnya ia berkomunikasi dengan orang Yayasan. Namun sesuai permintaan Yayasan, harus berikan biaya DP ompreng sebesar 65 persen, yang jika dikalkulasi terlalu mahal.

Akhirnya ia berkomunikasi lagi dengan Lestaluhu untuk mencari solusi lain. Dimana, mereka akan membeli ompreng langsung dari pablik agar lebih murah.

“Akhirnya kami setuju untuk pembelian ompreng itu dari pabrik. Uangnya juga sudah saya kirim sebanyak Rp.150 juta ke orang pabrik atas nama Sugiono, termasuk didalamnya Rp.80 juta milik Lestaluhu,” beber JMV.

“Belakangan baru diketahui barangnya belum kunjung datang. Karena terlalu lama Ibu Siti meminta untuk tarik kembali uangnya, tapi uang semua sudah di setor ke pabrik, lalu mau ambil bagaimana,” tambahnya.

Menurut JMV, tagal tunggu terlalu lama, ia juga sudah menanyakan uang Rp.150 juta pembelian ompreng itu ke Sugiono, mengapa barangnya belum sampai, ternyata uang itu Sugiono gunakan untuk kepentingan pribadi.

“Karena ketahuan itu, saya langsung lapor Sugiono ke Polda Metro Jaya. Dia lalu dipanggil dan mengaku menerima-pakai uang tersebut dan bersedia untuk kembalikan. Surat pernyataan itu dibuat dan ditandatangani diatas meterai 10000. Nah ini yang jadi akar masalah sampai ibu Siti lapor ke Polda Maluku,” jelasnya.

Terhadap posisi kasus tersebut, JMV pun menegaskan, dirinya tidak pernah mengambil uang orang, atau membawa lari uang, bahkan menggelapkan uang orang. Semua itu terjadi karena kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

“Dan yang jadi masalah itu pihak pabrik yang belum kirim barang. Masa bilang saya yang salah, saya juga kan korban. Kan bukan uang ibu Siti sendiri yang belum kembali” bebernya.

Meski demikian, lanjut JMV, sebagai warga negara yang baik, dirinya tetap menghormati proses hukum yang sudah ditempuh Siti Lestaluhu ke Polda Maluku dan akan menjelaskan secara terang benderang sesuai fakta ke penyidik agar tidak bias.

“Saya juga siap bersedia berikan keterangan di polisi, bahkan dari pihak Polda Metro Jaya dan pihak pabrik juga siap memberi keterangan,” tutup JMV.

Dirinya pun meminta kepada pihak manapun termasuk media online yang bersangkutan, agar terhadap persoalan tersebut tidak membawa-bawa nama partai Gerindra. (NS)

Views: 12
Facebook
WhatsApp
Email