
AMBON,Nunusaku.id,- Mantan Penjabat (Pj) Bupati yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Tengah (Malteng), Rakib Sahubawa, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi, Kamis (05/06/26).
Kehadirannya di Kantor Adhyaksa itu, untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2023 senilai Rp 9,7 Miliar.
Sahubawa tiba di Kantor Kejari Masohi sekitar pukul 09.55 WIT menggunakan mobil dinas bernomor polisi DE 8 B.
Ia terlihat mengenakan kemeja batik lengan pendek dipadukan dengan celana panjang hitam, sambil membawa sebuah map batik berwarna cokelat menuju lobi utama kantor kejaksaan.
Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah nomor: PRINT-608/Q.1.11/Fd.1/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 terkait dugaan korupsi dana Bansos.
Dalam perkara ini, anggaran Bansos diketahui telah disalurkan ke sekitar 70 penerima. Namun, pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut dilaporkan belum terealisasi atau masih 0 persen.
Karena itu, penyidik Kejari Masohi masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sebelumnya, pada Rabu (4/3/26), penyidik Kejari Malteng juga melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintah Kabupaten Malteng yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, yakni Kantor Bappelitbangda dan Kantor Dinas Koperasi dan UKM.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan nomor: V45/Q.1.11/Fk.1/01/2026 serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Masohi Nomor: 1/PenPid.B-GLD/2026/PN Msh tertanggal 27 Januari 2026.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa 18 bundel dokumen terkait perencanaan penyaluran Bansos tahun anggaran 2023, 1.076 dokumen yang berkaitan pelaksanaan penyaluran Bansos tahun yang sama.
Selain itu, satu unit perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan proses administrasi dan pengelolaan program.
Barang bukti tersebut diamankan untuk melengkapi proses penyelidikan. (NS-01).




