Pelaku Pembakaran Bangunan Bakal Jadi Mushola di Malra Ditangkap Polisi
IMG-20260220-WA0023

AMBON,Nunusaku.id,- Polres Maluku Tenggara (Malra) bergerak cepat mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembakaran bangunan yang direncanakan akan difungsikan sebagai mushola di Ohoi Hako, Kabupaten Malra.

Terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak kejadian.

Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi menjelaskan, pengungkapan cepat kasus itu sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih menjelang dan selama bulan suci Ramadhan.

“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan secara cepat dan terukur. Alhamdulillah, terduga pelaku berhasil diamankan,” tegas Kapolres, Jum’at (20/2/26).

Setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan intensif, penyidik kata Rian, secara resmi menetapkan S.R. alias Soleh sebagai tersangka pada 19 Februari 2026 kemarin.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tandasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisial S.R. alias Soleh diduga membakar bangunan yang masih dalam tahap pembangunan dan direncanakan sebagai mushola sementara bagi warga setempat pada Selasa (18/2) sekitar pukul 10.00 WIT.

Api yang sempat membakar bagian belakang bangunan berhasil dipadamkan berkat kesigapan warga sekitar, sehingga kebakaran tidak meluas dan tidak menimbulkan korban jiwa.

Usai kejadian, terduga pelaku tinggalkan lokasi, namun identitasnya berhasil dikantongi tim gabungan Satreskrim Polres Malra dan Polsek Kei Besar Selatan, hingga akhirnya diamankan pada hari yang sama.

Kapolres menegaskan, Polres Maluku Tenggara berkomitmen penuh menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya dalam momentum Ramadhan.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan dan perbuatan yang berpotensi mengganggu keamanan serta keharmonisan antarwarga. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Polres Malra juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenangan, memperkuat toleransi, serta tidak mudah terprovokasi demi terciptanya kedamaian dan ketentraman di Bumi Evav. (NS)

Views: 4
Facebook
WhatsApp
Email