Polda Maluku Bagian dari Satgas Penertiban Gunung Botak: Asumsi Tanpa Konfirmasi Sesat-Berbahaya
IMG-20250825-WA0110(1)

AMBON,Nunusaku.id,- Polda Maluku memberi respon dan klarifikasi terhadap pemberitaan media online Asammanis.news pada Rabu 11 Februari 2026 dengan judul ”Diduga Kapolda Maluku dan Pangdam terlibat Tambang Gunung Botak, Helena : Atas Perintah Gubernur”.

Bahwa diberitakan, nama Kapolda Maluku dan Pangdam XV/Pattimura diduga dicatut dalam aktivitas penambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Pencatutan nama disebut dilakukan oleh seorang perempuan bernama Helena yang dikaitkan dengan PT Wanshuai Indo Mining.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan, Polda Maluku dalam kaitannya dengan penanganan Gunung botak adalah sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) penertiban dan pengamanan gunung botak yang dibentuk Gubernur Maluku.

Kapolda Maluku sebagai salah satu penanggungjawab dalam penertiban bersama Forkopimda lainnya bertugas melakukan pembersihan terhadap Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang selama ini beroperasi di gunung botak, dimana semula berjumlah kurang lebih 3000 Peti, saat ini sudah bersih dari para peti.

Ditambahkan pula, aktivitas penambangan di Gunung botak saat ini pada luasan tertentu diberikan kepada 10 koperasi.

Pengelolaan pertambangan oleh Koperasi diatur dengan mekanisme Undang-Undang dan pengaturan dari Pemda. Apabila ditemukan pelanggaran pencatutan atau pencemaran nama baik dan juga ilegal mining akan ditindak tegas.

“Polda Maluku dapat melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap berbagai pihak untuk mengetahui kebenaran peristiwa yang terjadi termasuk bila ada pencatutan yang mengakibatkan pencemaran nama baik maupun adanya ilegal mining,” jelasnya, Kamis (12/2/26).

Rositah juga menegaskan, institusi Polri, khususnya Polda Maluku, berkomitmen penuh terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, termasuk dalam penanganan aktivitas pertambangan ilegal mining di wilayah Maluku.

Polda Maluku lantas menghimbau, dalam pemberitaan sebaiknya wartawan kedepankan kode etik jurnalistik, yakni keberimbangan informasi (cover both sides) artinya memberi kesempatan yang setara bagi semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya.

“Pencantuman nama Kapolda tanpa proses konfirmasi lebih dahulu ke pihak Polda Maluku maupun Kapolda sebagai pihak yang disebutkan secara langsung dalam berita itu merupakan tindakan tidak profesional dan berpotensi sesatkan opini publik,” tegas Kabid Humas.

Menurut juru bicara Polda Maluku itu, Polda Maluku menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi. Namun dia menegaskan, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggungjawab, berlandaskan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

“Pers memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi, namun setiap pemberitaan wajib diverifikasi, berimbang, dan tidak menghakimi. Polda Maluku membuka diri untuk klarifikasi, konfirmasi, dan dialog dengan insan pers,” lanjut Kabid Humas.

Kombes Rositah juga mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mengajak media untuk bersama-sama menjaga ruang publik yang sehat, objektif, dan bertanggungjawab.

Pemberitaan yang menyebut nama pejabat negara tanpa konfirmasi berpotensi menciptakan disinformasi dan merusak kepercayaan publik.

Dalam konteks ini, klarifikasi Polda Maluku menjadi pengingat pentingnya profesionalisme media dalam menyajikan fakta, bukan asumsi. Pers yang kuat adalah pers yang kritis sekaligus bertanggung jawab. (NS)

Views: 1
Facebook
WhatsApp
Email