Sengketa Tanah Tawiri tak Bisa Diselesaikan DPRD, Pengadilan Jadi Penentu
12tanah

AMBON,Nunusaku.id,- Anggota DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes menegaskan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak memiliki kewenangan menentukan benar atau salah dalam sengketa tanah yang terjadi di Desa Tawiri Kecamatan Teluk Ambon.

Menurutnya, satu-satunya jalan memperoleh kepastian hukum yaitu lewat mekanisme pengadilan. Penegasan itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Ambon di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Kamis (05/02/26).

Zeth menekankan, DPRD tetap terbuka menerima dan memfasilitasi setiap pengaduan masyarakat. Namun, setiap laporan yang masuk akan terlebih dahulu dikaji untuk memastikan apakah persoalan tersebut berada dalam ruang kewenangan DPRD.

“Bukan kita menolak pelayanan. Tapi semua surat yang masuk harus dipelajari dulu. Kalau itu bukan kewenangan DPRD, kita wajib menjelaskan secara jujur. Tidak ada satu pun kewenangan DPRD yang bisa menentukan siapa benar dan siapa salah. Itu mutlak kewenangan pengadilan,” tegasnya.

Menyoal substansi sengketa antara keluarga Lontor dan keluarga Soplanit, Zeth secara terbuka menyarankan agar pihak keluarga Lontor menempuh jalur hukum normatif sesuai ketentuan hukum positif yang berlaku.

Ia menegaskan, objek tanah yang disengketakan saat ini telah memiliki sertifikat resmi atas nama TNI Angkatan Laut, sehingga DPRD tidak memiliki ruang sedikit pun untuk melakukan intervensi.

“Kalau dibawa ke DPRD, DPRD bisa bikin apa? Yang bisa membatalkan sertifikat hanya pengadilan. Kita sebagai wakil rakyat tidak boleh memberi harapan palsu. Kita harus bicara apa adanya supaya masyarakat siap menempuh langkah hukum,” ujarnya.

Meski secara hukum sertifikat terakhir atas nama Pak Siong terlihat sah, Zeth mengaku mencium adanya kejanggalan serius dalam proses administrasi sebelumnya, terutama terkait penggunaan sertifikat sebagai agunan di bank.

Pasalnya, pihak keluarga Soplanit secara tegas menyatakan tidak pernah melakukan jual beli maupun proses penerbitan sertifikat atas tanah tersebut.

“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, satu saat Akong juga bisa punya tanah di mana saja. Ini patut diduga sebagai kejahatan administratif,” kata Zeth.

Ia pun mendorong keluarga Soplanit untuk meminta pihak bank membuka seluruh dokumen administrasi kredit secara transparan, termasuk mencocokkan waktu penerbitan sertifikat dengan fakta transaksi yang sebenarnya.

Zeth juga menyoroti kejanggalan lain terkait sertifikat nomor 374 atas nama Pak Siong. Berdasarkan penelusurannya, sertifikat tersebut diterbitkan ketika Raja Tawiri sebelumnya sudah tidak menjabat, sementara pemerintahan negeri telah dipimpin raja berikutnya.

Yang lebih mengejutkan, gambar bidang tanah dalam sertifikat itu disebut identik dengan peta Pertamina tahun 1981, yang merupakan dokumen milik negeri.

“Saya kaget, karena gambar dalam sertifikat itu sama persis dengan peta Pertamina tahun 1981. Artinya ada alas hak negeri yang dipakai, tapi prosesnya tidak pernah diketahui oleh pemerintah negeri,” ungkap politisi Golkar itu.

Ia bahkan menyebut selama proses persidangan, pihak keluarga mengaku belum pernah melihat fisik sertifikat tersebut. Sertifikat baru muncul ke publik setelah perkara dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Karena itu, Zeth menegaskan, DPRD Kota Ambon akan tetap menjalankan fungsi pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Namun, ia kembali mengingatkan kepastian hukum hanya bisa ditentukan melalui putusan pengadilan.

“Kalau sertifikat tiba-tiba muncul tanpa proses di negeri, ini harus dibuka seterang-terangnya lewat jalur hukum. DPRD hanya memastikan pengawasan berjalan, bukan memutuskan perkara,” pungkasnya. (NS)

Views: 2
Facebook
WhatsApp
Email