Langsung Ditahan, Mantan Camat Taniwel Timur Terancam Bui 15 Tahun
0-4064x3048-0-0-{}-0-24#

AMBON,Nunusaku.id,- Aparat kepolisian telah berhasil meringkus Royke Marthen Madobaafu, mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Royke, tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2023 lalu diringkus di tempat persembunyiannya di Goa Desa Pasinalu, SBB, pada, Senin (2/2/26) sore.

Sehari setelah ditangkap, Royke langsung dibawa ke Kota Ambon untuk menjalani proses selanjutnya dan langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Maluku

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting membenarkan penangkapan dan penahanan Royke.

“Sehari setelah tim kepolisian menangkap, DPO langsung kita bawa ke Ambon untuk pemeriksaan dan ditahan di Rutan Polda Maluku,” tandas Ginting kepada awak media di ruang press conference Mapolda Maluku, Kamis (5/2/26).

Dijelaskan Ginting, saat penangkapan oleh tim yang dipimpin Dansat Brimob Polda Maluku dan Kapolres SBB, aparat sempat alami kesulitan. Namun karena kasus ini menjadi tantangan tersendiri maka operasi akhirnya berhasil.

Royke menurutnya, saat diamankan hanya seorang diri dan terlihat lemas di Goa Pasinalo, yang merupakan tempat dirinya bersembunyi setelah hampir tiga tahun kabur dari kejaran polisi.

“Penangkapan ini sebagai bukti bahwa kami dari kepolisian tidak diam saja, tidak membiarkan masalah ini. Karena juga sudah jadi atensi serius bapak Kapolda Maluku,” tegas Ginting yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi.

Terhadap perbuatan yang dilakukannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 serta pasal 6 huruf a dan b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Lantaran tersangka sudah ditahan, saya telah memerintahkan Subdit PPA untuk secepatnya menuntaskan pemberkasan perkara dan mengirim ke Kejaksaan untuk disidangkan,” demikian Ginting.

Diketahui, Royke Marthen merupakan tersangka kasus dugaan menyetubuhi seorang anak dibawah umur pada 9 Juli 2022 lalu. Kasus ini kemudian baru dilaporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus itu berada di Jalan Trans Seram, Gunung Malintang Piru, Kecamatan Seram Barat, tepatnya di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten SBB. Tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban dalam mobilnya.(NS)

Views: 4
Facebook
WhatsApp
Email