Sengketa 20 Dati Klaim Keluarga Alfons Bergulir ke "Senayan" Belso
IMG-20260204-WA0053

AMBON,Nunusaku.id,- Komisi I DPRD Kota Ambon memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan 20 potong Dati yang diklaim sebagai milik almarhum Josias Alfons.

RDP yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon Rabu (4/2/26) tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I Fadli Toisuta, dihadiri ahli waris keluarga Alfons bersama kuasa hukum, Pemerintah Kota Ambon (Bagian Aset), Asisten II Setda Kota Ambon Rustam Simanjuntak, Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Toisuta menjelaskan, persoalan 20 Dati ini bukan isu baru dan telah diagendakan sejak tahun 2025 hingga 2026, bahkan telah dilakukan tiga kali pertemuan koordinasi.

“Surat masuk pembahasan ini sudah kita agendakan sejak 2025 sampai 2026, dan sudah tiga kali pertemuan dilakukan untuk membahas status 20 potong Dati milik almarhum Josias Alfons di wilayah Nusaniwe,” ujar Fadli.

Ia membeberkan, berdasarkan pengetahuan yang ada, sejumlah fasilitas publik berdiri di atas wilayah Dati yang diklaim tersebut, diantaranya:

SD Negeri 21 Ambon (Kudamati)

SD Negeri 38 Ambon

SD Negeri 83 Ambon

Kantor Lurah Kudamati

SMP Negeri 17 Ambon

SD Negeri 8 Ambon

Puskesmas Benteng

Kantor Lurah Benteng

SD Negeri 41 Ambon

SD Negeri 12 Ambon

Kantor Lurah Nusaniwe

SD Teladan Air Salobar

Puskesmas Air Salobar

Fadli menegaskan, DPRD mendorong pendekatan persuasif dan kekeluargaan agar persoalan ini tidak berdampak pada pelayanan pendidikan dan kesehatan masyarakat.

“Kami berharap penyelesaian dilakukan dengan baik-baik. Jangan sampai ada tindakan sepihak yang mengganggu pelayanan publik, seperti sekolah dan puskesmas,” tegasnya.

Sementara itu, Bagian Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Herry Lawalata menjelaskan, hingga saat ini sertifikat hak pakai atas sejumlah objek milik Pemerintah Kota Ambon masih sah secara hukum.

Dalam pertemuan terakhir di Kantor Pertanahan Kota Ambon 22 Desember 2025, BPN menegaskan seluruh sertifikat hak pakai atas nama Pemkot Ambon belum pernah dibatalkan, baik melalui putusan pengadilan maupun oleh BPN.

“Selama sertifikat itu belum dibatalkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau oleh Kantor Pertanahan, maka objek-objek tersebut masih sah sebagai milik Pemerintah Kota Ambon,” jelas perwakilan Bagian Aset.

Namun demikian, Pemkot Ambon juga mengungkapkan adanya gugatan perdata baru yang diajukan keluarga Wattimena ke Pengadilan Negeri Ambon 6 Januari 2026, dengan objek sengketa yang sama, yakni 20 dusun Dati, yang turut menyeret keluarga Alfons sebagai tergugat.

Asisten II Setda Kota Ambon, Rustam Simanjuntak, mengusulkan agar pembahasan difokuskan agar tidak melebar.

Ia menyarankan dilakukan pengukuran ulang terhadap bangunan milik Pemerintah Kota Ambon, seperti sekolah dan puskesmas, guna memastikan luasan yang jelas.

“Saya usul konkret saja, di luar 99 ribu meter persegi yang masih disengketakan antara keluarga Wattimena dan Alfons, kita fokus dulu pada sisa luasan lainnya supaya ada titik temu,” kata Rustam.

Menurutnya, karena masih ada proses hukum yang berjalan, maka putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap harus menjadi acuan utama.

Perwakilan BPN Kota Ambon menegaskan, sesuai SOP, apabila suatu objek sedang dalam proses perkara, maka objek tersebut berstatus status quo hingga adanya putusan pengadilan yang inkrah.

“Sampai saat ini sertifikat hak pakai Pemkot masih eksis dan belum dibatalkan. Karena ada gugatan baru, maka kami menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar perwakilan BPN.

BPN juga mengakui, perkara tersebut masih dalam tahap awal dan prosesnya masih panjang.

DPRD Dorong Dialog Berkelanjutan

RDP ditutup dengan komitmen Komisi I DPRD Kota Ambon untuk terus memfasilitasi dialog antara seluruh pihak, sembari menunggu proses hukum berjalan, agar tercapai solusi yang adil, berimbang, dan tidak merugikan kepentingan publik. (NS-02)

Views: 4
Facebook
WhatsApp
Email